Postingan

Menampilkan postingan dengan label Opini

Nasib Tenaga Honorer Kategori R4: Di Ujung Tanduk Tanpa Kepastian

Gambar
Tenaga honorer kategori R4, mereka yang tidak masuk dalam database BKN, kini berada dalam posisi yang kian terpinggirkan.  Meskipun pemerintah berulangkali menegaskan tidak akan serta-merta merumahkan mereka, kenyataannya keberadaan mereka ibarat daun kuning di ranting yang siap gugur oleh waktu. Tanpa kepastian status, harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menipis. Duh...  Ditambah ada wacana penerapan regulasi bezetting, yang membatasi formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil. Ini jelas jadi ancaman serius.  Ketika instansi mulai fokus hanya pada pegawai dalam database resmi, maka tenaga honorer R4 seolah hanya tinggal menunggu waktu untuk tersingkir secara perlahan. Ironisnya, mereka yang telah lama mengabdi justru tak mendapatkan ruang dalam skema penataan ASN yang dijanjikan pemerintah.  Di tengah janji reformasi birokrasi dan keadilan untuk semua abdi negara, tenaga honorer kategori R4 masih harus bertahan dalam ketidakpastian nasib. [Surya]

PPPK Paruh Waktu: Solusi Parsial yang Belum Menjawab Keadilan bagi Semua Honorer

Gambar
Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, resmi membuka skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sekaligus memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor yang kekurangan SDM. Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan masa kerja satu tahun (dapat diperpanjang), memiliki Nomor Induk PPPK dari BKN, dan tetap berstatus ASN meski bekerja tidak penuh waktu seperti PPPK reguler.  Dua kelompok honorer yang berhak atas skema ini adalah mereka yang: 1. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. 2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi. Secara administratif, keputusan ini tampak bijaksana. Akan tetapi yang dimaksud honorer di sini adalah mereka yang namanya sudah masuk dalam database BKN.  Dan dibalik kebijakan tersebut, muncul kegelisahan dari ribuan tenag...

Nasib Honorer R4 Masih Menggantung, Pemerintah Perlu Segera Bertindak

Gambar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penataan ASN 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang telah terverifikasi dalam database BKN, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.  Fokus ini membuat honorer kategori R2 dan R3 mendapat prioritas dalam rekrutmen PPPK. Akan tetapi, honorer R4 masih berada dalam ketidakpastian.  Mereka belum mendapat kejelasan status, padahal sebagian telah lama mengabdi.  Sambil menunggu kebijakan baru, opsi yang tersedia bagi mereka sangat terbatas: Menunggu regulasi baru, mengikuti rekrutmen berikutnya, atau beralih ke sektor pekerjaan lain. Kondisi ini menimbulkan keresahan. Pemerintah didesak segera memberikan solusi konkret dan kepastian hukum.  Menunda penanganan honorer R4 hanya akan memperpanjang ketimpangan dan mengabaikan kontribusi ribuan tenaga honorer di berbagai sektor pelayanan publik . [Surya]

Jabatan Tampungan PPPK: Antara Transisi dan Ketidakpastian

Gambar
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan honorer.  Banyak diantara mereka, termasuk dari kategori K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dinyatakan lulus tapi ditempatkan dalam jabatan tampungan.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika para honorer tidak lulus seleksi lanjutan akibat keterbatasan formasi yang tersedia.  Jika kelulusan seleksi menjadi syarat utama pengangkatan PPPK, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena formasi yang terbatas? Pemerintah sendiri pernah menyampaikan bahwa sebanyak 1,7 juta honorer dalam database BKN telah disiapkan NIP PPPK.  Oleh karena itu, penting agar jabatan tampungan benar-benar berfungsi sebagai transisi menuju pengangkatan, bukan jadi ruang tunggu tanpa kepastian. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan status honorer dinilai masih belum sepenuhnya tuntas.  Beberapa regulasi yang berjalan tumpang ...

Jabatan Tampungan PPPK: Harapan atau Jalan Petaka?

Gambar
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 menimbulkan kebingungan.  Banyak honorer, termasuk K2 dan non-ASN dalam database BKN, justru dimasukkan ke dalam jabatan tampungan, kategori baru yang tidak ada dalam tahap 1. Persoalannya begini; jika mereka tidak lulus seleksi karena formasi terbatas, apakah mereka tetap punya harapan diangkat jadi ASN?  BKN menyebut kelulusan seleksi sebagai syarat mutlak. Tapi bagaimana jika yang jadi kendala bukan kompetensi, melainkan minimnya formasi? Bahkan pemerintah sebelumnya telah menyatakan, bahwa 1,7 juta honorer di database BKN sudah disiapkan NIP PPPK.  Maka, seharusnya jabatan tampungan bukan akhir, melainkan jembatan menuju pengangkatan.  Jangan sampai ini justru jadi jalan petaka yang menunda penyelesaian masalah honorer. Jika pemerintah sungguh serius, perbesar formasinya. Jangan gantungkan masa depan honorer pada sistem yang tak berpihak pada kenyataan di lapangan. [Surya]

PPPK Paruh Waktu 2025: Peluang Baru bagi Honorer R2 dan R3, R4 Harus Menunggu?

Gambar
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesungguhnya memiliki dua misi penting.  Pertama, sebagai upaya konkret untuk mengakomodasi tenaga honorer agar diangkat jadi PPPK.  Kedua, sebagai sarana pendataan menyeluruh terhadap jumlah tenaga honorer di seluruh tanah air.  Langkah ini cukup strategis, tapi juga jadi cermin bahwa pemerintah mulai membuka mata terhadap persoalan  yang lama menghantui sistem birokrasi Indonesia.  Menariknya, hasil dari proses seleksi ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk skema PPPK paruh waktu.  Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.  Skema ini memberikan celah bagi peserta yang tidak lolos dalam formasi penuh waktu untuk tetap berkontribusi di jalur paruh waktu, dengan catatan mereka terdaftar di database BKN dan termasuk dalam kategori R2 atau R3. Bagi peserta dengan kode R4 atau R5, belum ada kejelasan. Mereka diminta b...

Jabatan Tampungan: Solusi atau Penundaan Nasib Non-ASN?

Gambar
Pemerintah memperkenalkan jabatan tampungan sebagai formasi sementara bagi tenaga non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN, namun belum mendapatkan penempatan aktif.  Tujuannya disebut sebagai masa transisi yang adil dan tertata, dengan dasar hukum yang kuat melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta dua Kepmenpan RB tahun 2025. Namun, di balik kebijakan ini, muncul kekhawatiran: apakah ini solusi atau justru bentuk penundaan berkepanjangan?  Tenaga non-ASN ditempatkan di posisi tanpa kejelasan waktu pengangkatan dan peran fungsional yang pasti. Jika tidak disertai dengan kepastian, pengakuan masa kerja, dan jalur jelas menuju jabatan definitif, jabatan tampungan hanya akan menjadi tempat parkir yang sah bagi para pejuang pengabdian.  Sejatinya pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar memberi janji, agar kepercayaan yang tersisa tidak semakin memudar. [Surya]

Stop Angkat Honorer: Peluang atau Pukulan?🔥

Gambar
Pemerintah saat ini mengambil langkah tegas dengan melarang pengangkatan tenaga honorer baru.  Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai poin plus bagi para honorer yang telah lama mengabdi.  Tujuannya jelas: menuntaskan masalah honorer yang selama puluhan tahun tak kunjung selesai.  Melalui seleksi kompetensi PPPK 2024, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer “siluman” yang tiba-tiba muncul tanpa riwayat kerja yang jelas. Akan tetapi, muncul pertanyaan mendasar: Mengapa proses pendataan tidak dilakukan melalui instansi tempat para honorer mengabdi?  Bukankah sekolah, Puskesmas, atau OPD jauh lebih mengetahui siapa saja tenaga non-ASN yang selama ini bekerja setia, bahkan dalam keterbatasan?  Dengan begitu, data yang masuk akan lebih akurat dan berjenjang, bukan tiba-tiba ditarik secara nasional yang justru menyulitkan banyak pihak. Yang lebih menyedihkan, alih-alih merasa dimudahkan, para honorer kini justru pontang-panting mengurus b...