Jabatan Tampungan: Solusi atau Penundaan Nasib Non-ASN?

Pppk jabatan Tampungan

Pemerintah memperkenalkan jabatan tampungan sebagai formasi sementara bagi tenaga non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN, namun belum mendapatkan penempatan aktif. 

Tujuannya disebut sebagai masa transisi yang adil dan tertata, dengan dasar hukum yang kuat melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta dua Kepmenpan RB tahun 2025.

Namun, di balik kebijakan ini, muncul kekhawatiran: apakah ini solusi atau justru bentuk penundaan berkepanjangan? 

Tenaga non-ASN ditempatkan di posisi tanpa kejelasan waktu pengangkatan dan peran fungsional yang pasti.

Jika tidak disertai dengan kepastian, pengakuan masa kerja, dan jalur jelas menuju jabatan definitif, jabatan tampungan hanya akan menjadi tempat parkir yang sah bagi para pejuang pengabdian. 

Sejatinya pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar memberi janji, agar kepercayaan yang tersisa tidak semakin memudar. [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran