Jabatan Tampungan: Solusi atau Penundaan Nasib Non-ASN?

Pppk jabatan Tampungan

Pemerintah memperkenalkan jabatan tampungan sebagai formasi sementara bagi tenaga non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN, namun belum mendapatkan penempatan aktif. 

Tujuannya disebut sebagai masa transisi yang adil dan tertata, dengan dasar hukum yang kuat melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta dua Kepmenpan RB tahun 2025.

Namun, di balik kebijakan ini, muncul kekhawatiran: apakah ini solusi atau justru bentuk penundaan berkepanjangan? 

Tenaga non-ASN ditempatkan di posisi tanpa kejelasan waktu pengangkatan dan peran fungsional yang pasti.

Jika tidak disertai dengan kepastian, pengakuan masa kerja, dan jalur jelas menuju jabatan definitif, jabatan tampungan hanya akan menjadi tempat parkir yang sah bagi para pejuang pengabdian. 

Sejatinya pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar memberi janji, agar kepercayaan yang tersisa tidak semakin memudar. [Surya]

Postingan populer dari blog ini

Membuat Soal-soal Bahasa Madura Kelas V

Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-81 RI: Ini Daftar Pemenang Lomba Kolase Tingkat TK/RA Pasongsongan

Dedikasi Tanpa Batas, Guru PJOK di Pasongsongan Tetap Gembleng Siswa Meski Cabang Lomba HUT RI Berkurang