Jabatan Tampungan: Solusi atau Penundaan Nasib Non-ASN?

Pppk jabatan Tampungan

Pemerintah memperkenalkan jabatan tampungan sebagai formasi sementara bagi tenaga non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN, namun belum mendapatkan penempatan aktif. 

Tujuannya disebut sebagai masa transisi yang adil dan tertata, dengan dasar hukum yang kuat melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta dua Kepmenpan RB tahun 2025.

Namun, di balik kebijakan ini, muncul kekhawatiran: apakah ini solusi atau justru bentuk penundaan berkepanjangan? 

Tenaga non-ASN ditempatkan di posisi tanpa kejelasan waktu pengangkatan dan peran fungsional yang pasti.

Jika tidak disertai dengan kepastian, pengakuan masa kerja, dan jalur jelas menuju jabatan definitif, jabatan tampungan hanya akan menjadi tempat parkir yang sah bagi para pejuang pengabdian. 

Sejatinya pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar memberi janji, agar kepercayaan yang tersisa tidak semakin memudar. [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Najma Fairus Bikin Haru di Acara Perpisahan SDN Padangdangan 2🔥

Pisah Kenang Siswa Kelas VI SDN Pasongsongan 1: Pentas Seni yang Spektakuler dan Mengagumkan🔥

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Wali Murid dan Guru Bersinergi Sukseskan Acara Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2💪

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2 Berlangsung Meriah🔥

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Upacara Pembukaan Perkemahan Sataretanan (Perkasa): Sambutan Kamabigus🔥

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥