Jabatan Tampungan: Solusi atau Penundaan Nasib Non-ASN?

Pppk jabatan Tampungan

Pemerintah memperkenalkan jabatan tampungan sebagai formasi sementara bagi tenaga non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN, namun belum mendapatkan penempatan aktif. 

Tujuannya disebut sebagai masa transisi yang adil dan tertata, dengan dasar hukum yang kuat melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 serta dua Kepmenpan RB tahun 2025.

Namun, di balik kebijakan ini, muncul kekhawatiran: apakah ini solusi atau justru bentuk penundaan berkepanjangan? 

Tenaga non-ASN ditempatkan di posisi tanpa kejelasan waktu pengangkatan dan peran fungsional yang pasti.

Jika tidak disertai dengan kepastian, pengakuan masa kerja, dan jalur jelas menuju jabatan definitif, jabatan tampungan hanya akan menjadi tempat parkir yang sah bagi para pejuang pengabdian. 

Sejatinya pemerintah bertindak cepat, bukan sekadar memberi janji, agar kepercayaan yang tersisa tidak semakin memudar. [Surya]

Komentar

Popular Posts

Dikasih Hati Minta Jantung: Noktah Sejarah Imigran Yaman dan Ulama Nusantara

NU Abu-Abu Soal Imigran Yaman, Diam yang Justru Menggelapkan Akal Sehat

Indonesia Milik Siapa? Anekdot Klaim Aulia Tarim dan Nasab yang Merasa Paling Berhak