Pembangunan Jalan Desa Tanggung Jawab Siapa

gambar+jalan+desa+rusak+parah
Jalan rusak parah dan seringkali terjadi kecelakaan akibat aspal sudah mengelupas semua. Tinggal bongkahan batu besar. Jalan rusak ini ada di lokasi Dusun Sempong Barat Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep. [Foto: Yant Kaiy]


Catatan: Yant Kaiy

Mayoritas jalan desa dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep kondisinya  memprihatinkan. Jalan desa tersebut skala kerusakannya ada yang parah dan sedang.

Umumnya kerusakan itu disebabkan oleh kualitas aspal yang buruk dan pemilik proyek mengejar keuntungan lebih besar.

Faktor lain penyebab kerusakan jalan desa yaitu kondisi tanah. Pemborong umumnya tidak mau tau akan kondisi tanah. Yang penting pengaspalan berjalan sesuai petunjuk teknis. Wajar kalau akhirnya jalan rusak setelah musim hujan.

Infrastruktur jalan desa merupakan aspek penting dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas bagi masyarakat di pedesaan. Sayangnya, tidak jarang kita temui jalan desa yang rusak parah, menyebabkan berbagai kendala dan masalah bagi penduduk setempat.

Bahkan ada beberapa kecelakaan kendaraan akibat jalan rusak tersebut. Masyarakat mengeluh tapi tak bisa berteriak. Kalaupun berteriak hanya dalam kamar mandi. Masyarakat mengerti betul kalau aspirasinya akan terdengar seperti angin lalu. Masuk kuping kanan, keluar kuping kiri.

Sementara pemangku kebijakan desa tak bisa berbuat banyak. Ia terkapar diantara lamunan. Bagaimana cara mengembalikan aset yang pernah digunakan dalam kompetisi politik. Semua tak ada yang gratis. Ia bergeming.

Kontrol penggunaan anggaran dari pihak berwenang tajam kebawah, tumpul keatas. Sehingga ada sebagian kecil dari Kepala Desa masuk bui lantaran saking keterlaluan korupsinya.

Tulisan kali ini akan membahas tentang tanggung jawab atas kondisi rusaknya jalan desa dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam memperbaikinya.

 

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Sebagai salah satu penyedia layanan publik, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam perawatan dan perbaikan infrastruktur, termasuk jalan desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk pemeliharaan jalan desa agar tetap berfungsi dengan baik.

Sayangnya, seringkali keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam perawatan rutin jalan desa, sehingga banyak jalan desa yang dibiarkan rusak dan tidak terawat dengan baik.

 

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Meskipun tanggung jawab utama berada di tangan pemerintah daerah, pemerintah pusat juga memiliki peran dalam perawatan infrastruktur jalan desa. Pemerintah pusat harus memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah pusat juga bisa memberikan bantuan teknis dan sumber daya lainnya kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan desa yang rusak.

 

Peran Serta Masyarakat

Tanggung jawab bukan hanya berada di pemerintah, tetapi juga di masyarakat setempat. Masyarakat dapat berperan aktif dalam perawatan dan pengawasan kondisi jalan desa. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat membantu melaporkan kondisi jalan desa yang rusak kepada pihak berwenang, serta melakukan upaya perbaikan sementara jika memungkinkan.

Lain dari itu, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana pembangunan dan pemeliharaan jalan desa untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan efisien.

 

Kolaborasi

Jalan desa yang banyak rusak menjadi masalah serius bagi masyarakat pedesaan. Tanggung jawab atas kondisi rusaknya jalan desa seharusnya dibagi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat setempat.

Pemerintah daerah harus menyediakan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan jalan desa, sementara pemerintah pusat perlu memberikan dukungan teknis dan anggaran tambahan. Sementara itu, masyarakat setempat juga harus berperan aktif dalam pengawasan dan perbaikan jalan desa.

Dengan kolaborasi yang baik antara pihak-pihak terkait, diharapkan kondisi jalan desa dapat diperbaiki dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Tapi kolaborasi itu sampai kapan berlaku? Sementara yang terjadi saling lempar tanggung jawab. Saling menyalahkan satu sama lain.[]

- Yant Kaiy, Pimred apoymadura.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Pertemuan KKG Gugus 02 Pasongsongan Dorong Branding Sekolah via Media Sosial

Rapat Bulanan KKG Gugus 02 SD Kecamatan Pasongsongan: Workshop Pendidikan Inklusif di SDN Panaongan 3

Apa Itu Pendidikan Inklusif? Membangun Sekolah Dasar yang Menyambut Semua Anak

Therapy Banyu Urip: Kunci Sukses Ekspansi ke Luar Negeri

Berbagi Pesan Inspiratif Kepala SDN Padangdangan 2 di Acara Buka Puasa Bersama

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Rumah Sehat Gondotopo: Kombinasi Ramuan Tradisional dan Pijat Refleksi untuk Kesehatan Menyeluruh

Madu Herbal Banyu Urip: Terapi Alami untuk Kesehatan Reproduksi dan Pemulihan Tubuh