‘Aturan Main’ Seleksi PPPK Guru Sumenep 2021 Amburadul
Guru dan para murid SDN Pasongsongan V Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. (Foto: Yant Kaiy) |
Catatan: Yant Kaiy
Rekrutmen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumenep dinilai
tidak affair. ‘Aturan main’ yang ditetapkan pembuat kebijakan dinilai merugikan
beberapa pihak peserta seleksi. Hal itu berdasar realita terhadap pelaksanaan
uji kompetensi tahap l dan II yang sudah berlalu.
Dua unsur keanehan itu meliputi: Yang pertama, yakni tidak diikutsertakannya guru honorer berijazah S-1 PAI (Pendidikan Agama Islam) di penerimaan PPPK 2021. Padahal kita tahu mahasiswa lulusan perguruan tinggi S-1 PAI di Sumenep cukup banyak.
Beruntung bagi mereka yang mengajar di lembaga pendidikan swasta karena ada kans ikut jadi guru sertifikasi. Tentu menyedihkan bagi mereka yang mengajar di SD Negeri karena ‘aturan main’ tidak berpihak padanya.
Unsur keanehan kedua, yakni guru honorer SMP bisa memilih formasi PPPK guru SD Negeri. Otomatis semakin kecil peluang lolos bagi para guru honorer SD Negeri.
Pertanyaannya, apakah ada udang di balik batu atas dibuatnya ‘aturan main’ ganjil ini? Jawabnya, tanyakan pada rumput yang bergoyang!... []
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.