Langsung ke konten utama

Liku-liku Sertifikat Tanah


Realita di lapangan, mengurus sertifikat tanah itu tidak mudah. Kendati iklan telah disiarkan lewat berbagai media, bahwa sertifikat tanah sangat mudah didapatkannya. Itu hanya omong besar. Basa-basi.

Kita mafhum kalau akhirnya banyak orang berkata membuat sertifikat tanah itu ribet dan susah, menghabiskan duit jutaan rupiah dan lama selesainya. Menguras energi.

Sudah menjadi mainset atau kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertifikat tanah itu harus lewat notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya. Terkadang pemohon seperti pengemis. Padahal semua orang tahu, kalau mereka yang mengurus sertifikat tanah ada dana untuk hal itu.

Wajar jika akhirnya banyak kasus orang membuat sertifikat tanah mempercayakan kepada notaris, kendati dari sisi pembiayaan cukup mahal. Ditambah juga lama sekali jadinya, dari berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.

Semua orang tahu, pekerjaan yang begitu membosankan adalah menanti. Kalau memang mudah, kenapa rakyat harus dipersulit. Persoalan ini sejatinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bukan hanya bahasa gombal yang terus dibombardir ke tengah-tengah masyarakat luas.

Aslinya membuat sertifikat tanah maju urus sendiri tanpa pakai Notaris, itu bisa sangat mudah dan biaya juga sangat murah.

Jika Anda disibukkan oleh faktor pekerjaan, dagang, bisnis dan lainnya yang membuat waktu Anda tidak memungkinkan untuk membuat sertifikat tanah maju sendiri. Bukan melemparkan pada pihak ketiga.

Berikan kuasa kepada saudara Anda atau tetangga Anda yang masih menganggur atau orang yang menurut Anda bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertifikat tanah Anda.

Kemudian datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya sertifikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan Anda buatkan sertifikat.

Riwayat sertifikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertifikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.

Kemudian jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui notaris.

Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertipikat tanah.

Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.

Dan tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertipikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.

■ Berapa sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an

2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an

3. Balik nama = Rp. 300.000an

4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an

5. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

(Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015)

■ Berapa sih waktu pembuatan sertipikat tanah di BPN ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari

2. Pecah atau Split = 15 hari

3. Balik Nama = 5 hari

4. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)

Dan apa sih yang membuat mahal dalam pembuatan sertipikat tanah itu?

Yang membuat mahal adalah urusan melengkapi berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) swasta atau non pemerintah.

Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 sampai 2 juta.

Baik untuk biaya bolak-balik mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.

Kadang juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa, camat dan lainnya yang meminta uang tips untuk diuruskan berkas persyaratannya dari uang rokok Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.

Belum lagi jika harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.

Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPATS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.

Jika menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (Kuitansi), pasti mereka tidak akan berani memberikan bukti pembayaran tersebut.

Itu artinya mereka mau menipu dan memeras masyarakat, karena aslinya itu sangat murah tidak sampai berjuta-juta.

Dan ingat selain membuat Akta di PPATS Kecamatan, yaitu membuat Akta di PPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang bertuliskan PPAT / Notaris, artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.

Ketika sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja, tidak perlu dipasrahkan atau percayakan kepada Notaris untuk diurus membuat sertipikat tanah sampai jadi dengan biaya mahal dan lama jadinya hingga bertahun-tahun.

Sebab urusan sertipikat tanah itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yaitu membuat Akta dan tidak membutuhkan notaris sama sekali.

PPAT dan Notaris itu berbeda, dan Notaris itu tidak ada urusan sama sekali dengan kebutuhan persyaratan pendaftaran sertipikat tanah.

Benarkah membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?

Sangat tidak benar sama sekali, biaya pembuatan Akta bisa dari Rp 500.000 sampai Rp 2 juta bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Contoh : Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp 2 juta.

Hitungan: 1 / 100 x 200.000.000 =Rp 2 juta.

Semakin murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, begitu juga sebaliknya semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin mahal biaya pembuatan Akta di PPAT.

Dan bukti pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.

Dasar Hukum :

(Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016)

Setelah Akta di PPAT selesai, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu pajak, yang bisa menghabiskan biaya berjuta-juta.

Saat Pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa yang harus dibayarkan, maka mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.

Jika sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan ke masyarakat untuk dibayarkan sendiri.

Atau juga jika anda ingin membuat Akta dan kemudian ditolak karena tidak mau sebatas membuat Akta saja.

Tapi pendaftaran sertipikat tanah semuanya harus diurus oleh Notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya sampai bertahun-tahun, itu jelas melanggar hukum dan memaksa masyarakat.

Maka carilah PPAT lainnya di daerah anda yang masih murah dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada anda sesuai dengan aturan biaya pembuatan Akta dan urusan Pajak kepada masyarakat.

Sebab masih banyak PPAT di daerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.

Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainnya juga sudah lengkap diurus.

Datanglah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertipikat tanah.

Jika membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, maka anda tidak memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat dan Surat Perintah Setor dari BPN.

Jadi ketika sertipikat lama sekali jadinya, padahal sudah bayar mahal, maka anda hanya bisa pasrah menunggu ketidakjelasan atau ketidakpastian dari Notaris.

Berbeda jika anda mendaftarkan sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka akan menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti Surat Perintah Setor yang tercantum biaya pembuatan sertipikat tanah yang ternyata sangat murah.

Surat Perintah Setor adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan kepada masyarakat, dan akan disembunyikan atau dirahasiakan.

Sebab jika masyarakat tahu Surat Perintah Setor, maka akan terbongkar biaya asli yang sangat murah, sedangkan biaya pembuatan sertipikat tanah ketika masyarakat mempercayakan ke Notaris itu sangat mahal.

Kemudian setelah mendaftarkan sertipikat tanah di BPN dan pelayanan di BPN buruk dan lama diproses jadinya sertipikat tanah tidak sesuai standar pelayanan waktu dan biaya, maka bisa dilaporkan tentang buruknya pelayanan BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian sedikit uraian ini tentang langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan mendaftarkan sertifikat tanah. (ZF/Kay/diolah dari berbagai sumber)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Guru Honorer PAI di Sumenep tidak Terurus

Catatan: Yant Kaiy Tidak adanya rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep, menambah panjang penderitaan mereka. Karena harga dari profesi mulia mereka sebagai pendidik dibayar tidak lebih dari Rp 300.000,- per bulan. Rupanya pihak pemangku kebijakan masih belum terketuk hatinya untuk mengangkis mereka dari lembah ketidak-adilan. Sekian lama guru PAI terjebak di lingkaran mimpi berkepanjangan. Impian para guru PAI ini untuk menjadi PPPK menyublim seiring tidak adanya jaminan kesejahteraan. Namun mereka tetap berkarya nyata walau kesejahteraan keluarganya jadi taruhan. Mereka tetap tersenyum mencurahkan keilmuannya terhadap murid-muridnya. Animo itu terus bersemi karena ada janji Allah, bahwa siapa pun orang yang mendermakan ilmu agamanya, maka jaminannya kelak adalah surga. Barangkali inilah yang membuat mereka tidak bergolak dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka tidak turu

Panji Gumilang Pesohor Akhir Kekuasaan Jokowi

Catatan: Yant Kaiy Emosi rakyat Indonesia berpekan-pekan tercurah ke Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Episode demi episode tentangnya menggelinding bebas di altar mayapada. Akhirnya, lewat tangan-tangan penguasa ketenangan dan kenyamanan Panji Gumilang mulai terusik. Telusur mereka berdasar pernyataan dirinya tentang beberapa hal yang dianggap sesat oleh sebagian besar umat Islam di tanah air. Cerita tentangnya menenggelamkan beraneka berita krusial dalam negeri. Isu ketidakadilan, kasus besar menyangkut hajat hidup orang banyak menyublim di dasar laut Al Zaytun. Banyak orang bertanya-tanya, seberapa perkasa Panji Gumilang di mata hukum Indonesia. Ia bertakhta atas nama kebenaran walau kadang berseberangan jalan dengan organisasi Islam yang ada. Mungkin baginya, berbeda itu indah. Sekarang tugas penguasa menyembuhkan suasana negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Tidak ada nilai tawar.[] - Yant Kaiy, Pimred apoymadura.com

SDN Panaongan 3 Layak Menyandang Predikat Sekolah Terbaik di Pasongsongan

Agus Sugianto (kanan) bersama Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra. [Foto: Sur] apoymadura.com  - SDN Panaongan 3 terletak di Dusun Campaka Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Lokasinya masuk pelosok dengan jalan rusak ringan. Warga masyarakatnya sebagai besar bekerja di ladang sebagai petani. Musim penghujan mereka bercocok tanam jagung. Musim kemarau masyarakat lebih banyak menanam tembakau.  Ada pula sebagian dari mereka merantau ke kota lain. Bahkan ada yang bekerja di Malaysia, mengadu peruntungan agar kesejahteraan hidup lebih baik. Etos kerja warga masyarakat cukup tinggi. Mereka sadar, putra-putri mereka paling tidak harus punya pondasi keilmuan yang cukup. Agar dalam mengarungi hidup lebih indah, sesuai impiannya. Kendati perekonomian mereka rata-rata lemah, namun masalah pendidikan anak-anaknya menjadi sebuah prioritas. Karena mereka sadar, hidup bahagia itu lebih lestari dengan ilmu. Mereka menginginkan pendidikan putra-putrinya ke tingkat p