Kejaksaan Negeri Sumenep didatangi warga Desa Guluk-Guluk. |
Sumenep - Akhmad Wa'il, sebelum menjadi Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk
terpilih pada Pilkades Serentak 2021, ia sudah jadi tersangka kasus penggunaan ijazah
palsu. Namun, hingga pada awal 2022
ini, tim penyidik Polres Sumenep belum juga menangkap tersangka.
Dari itulah, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) Sumenep datang menggelar audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep. Kamis (13/1/2022).
Audensi berlangsung di Aula MA Rachman Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk mempertanyakan soal terkesan molornya kasus dugaan pelmalsuan ijazah oleh tersangka Akhmad Wa'il tersebut.
Sebab, warga mengaku kecewa atas penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Akhmad Wa'il pada Jum’at, (18/6/2021) lalu.
"Kami datang meminta ketegasakan Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersangka Akhmad Wa'il itu," kata Ketua FMDG Sumenep, Ahmad Subli usai gelar Audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (13/1/2022).
Bagaimanapun katanya, molornya penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah Kades Guluk-Guluk tersebut sangat penting untuk tidak ditutup-tutupi.
"Kenapa, kami merasakan langsung efek dari dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dan pihak Kejaksaan sudah berjanji menuntaskan kasus ini," tegas Ahmad Subli pada apoymadura.com.
Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan membenarkan audensi tersebut diterima langsung dan mengaku bahwa penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah itu masih dalam tahapan.
Saat ini katanya, tahapannya masih pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.
"Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21)," kata Adi Tyogunawan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tersebut menegaskan, jika syarat berkas perkara diatas itu belum terpenuhi katanya, maka Kejaksaan akan tetap mengembalikan kepada penyidik.
"Berkas perkara ini kita kembalikan pada penyidik karena ada kelengkapan formil materil," ungkapnya. (TM/Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar