Kasus Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk, Gelar Audensi Dengan Kajari Sumenep

Kejaksaan Negeri Sumenep didatangi warga Desa Guluk-Guluk.

Sumenep - Akhmad Wa'il, sebelum menjadi Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk terpilih pada Pilkades Serentak 2021, ia sudah jadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu. Namun, hingga pada awal 2022 ini, tim penyidik Polres Sumenep belum juga menangkap tersangka.

Dari itulah, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) Sumenep datang menggelar audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep. Kamis (13/1/2022).

Audensi berlangsung di Aula MA Rachman Kejaksaan Negeri Sumenep,  untuk mempertanyakan soal terkesan molornya kasus dugaan pelmalsuan ijazah oleh tersangka Akhmad Wa'il tersebut.

Sebab, warga mengaku kecewa atas penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Akhmad Wa'il pada Jum’at, (18/6/2021) lalu.

"Kami datang meminta ketegasakan Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersangka Akhmad Wa'il itu," kata Ketua FMDG Sumenep, Ahmad Subli usai gelar Audensi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (13/1/2022).

Bagaimanapun katanya, molornya penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah Kades Guluk-Guluk tersebut sangat penting untuk tidak ditutup-tutupi.

"Kenapa, kami merasakan langsung efek dari dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dan pihak Kejaksaan sudah berjanji menuntaskan kasus ini," tegas Ahmad Subli pada apoymadura.com.

Dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan membenarkan audensi tersebut diterima langsung dan mengaku bahwa penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah itu masih dalam tahapan.

Saat ini katanya, tahapannya masih pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.

"Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat Formil dan Materil, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21)," kata Adi Tyogunawan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tersebut menegaskan, jika syarat berkas perkara diatas itu belum terpenuhi katanya, maka Kejaksaan akan tetap mengembalikan kepada penyidik.

"Berkas perkara ini kita kembalikan pada penyidik karena ada kelengkapan formil materil," ungkapnya. (TM/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Tantangan Pasca-Revitalisasi: Sampah Musim Hujan Masuk ke Sumber Agung, Kades Pasongsongan Siap Beri Dukungan Lanjutan

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Rahasia Sehat Alami: Pulihkan Penyakit Menahun dengan Keajaiban Air Usada Pamungkas

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Penuh Haru, SDN Padangdangan 1 Gelar Acara Lepas Pisah untuk Tiga Guru Terbaiknya

Dua Darah Madura di Panggung Tiga Besar DA7 Indosiar: Hiburan, Prestasi, dan Oase di Tengah Hiruk-Pikuk Politik

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤

Mitos Uang Bernomer 999

Dedikasi 21 Tahun Berbuah Manis, Sundari Resmi Bertugas di SDN Padangdangan 1