Peduli Astah Syekh Ali Akbar Pasongsongan



Catatan: Yant Kaiy

Astah Syekh Ali Akbar Syamsul Arifin berada di Dusun Pakotan Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura. Makam dari penyebar agama Islam di pantai utara Pulau Madura ini setiap hari selalu ada peziarah yang datang.

Dari para peziarah pembawa mobil, terutama dari luar Madura  menginginkan agar ada tempat parkir representatif dan tempat istirahat (mengaso). Mereka tidak keberatan membayar parkir berapapun asalkan kendaraan aman dari pencurian dan buah kelapa jatuh.

Perlu diketahui, bahwa sisi timur Astah Syekh Ali Akbar ditumbuhi pohon kelapa. Di sisi inilah mobil bisa parkir.

Surat tanah yang diberikan Raja Sumenep ke-29, Raja Bindara Saod. (Foto: Yant Kaiy)


Syekh Ali Akbar wafat 14 Jumadil Akhir 1000 Hijriah (Sabtu, 28 Maret 1592 Masehi). Hal itu tertulis jelas di daun pintu lewat ukiran beraksara Arab. Putri beliau bernama Nyai Agung Madiya menjadi Panglima Perang Kerajaan Sumenep. Atas permintaan Raja Aceh kepada Raja Sumenep, Nyai Agung Madiya dan pasukannya mengalahkan penjajah Belanda di Aceh.

Lalu Raja Sumenep Bindara Saod memberikan hadiah tanah luas kepada Syekh Ali Akbar atas kemenangan perang putrinya. Tanah itu sekarang menjadi Dusun Pakotan.[]

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Salurkan Sedekah di SDN Panaongan 3

Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta

Anak Yatim di SDN Panaongan 3 Terima Santunan dari BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Kabupaten Sumenep

Saran Agus Sugianto dalam Rapat KKG SD Gugus 02 Pasongsongan

Agus Sugianto Sependapat dengan Pengawas Bina SD, Dorong Pengurusan Izin Operasional TK Satu Atap

Notulen Rapat KKG PAI Kecamatan Pasongsongan Awal 2025

KKG SD Gugus 02 Pasongsongan Gelar Rapat Penyegaran dan Konsolidasi

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Program Guru Tamu SDN Panaongan 3, Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Perempuan dan Anak