Kisruh Ormas Madas dan Cermin Penegakan Hukum Kita

Kisruh Ormas Madas dan Cermin Penegakan Hukum Kita

Kisruh yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Madas (Madura Asli) di Surabaya belakangan ini menyita perhatian publik nasional. Media sosial dipenuhi kecaman, ancaman, caci maki, dan lain sebagainya.

Pemicu kejadian adalah pengusiran seorang nenek dari rumah yang telah lama ia tempati, yang disinyalir dilakukan oknum yang dikaitkan dengan ormas tersebut.

Kasus ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memunculkan gelombang empati sekaligus kemarahan dari masyarakat.

Di tengah derasnya opini publik, Ketua Ormas Madas membantah keras bahwa organisasinya terlibat dalam tindakan pengusiran paksa tersebut.

Menurutnya, Madas tidak memiliki anggota yang melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut murni konflik kepemilikan rumah, dimana sang nenek menempati rumah yang disebut-sebut telah dijual kepada pihak lain.

Dari sudut pandang ini, pengusiran tidak berdiri sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi dari sengketa kepemilikan.

Tapi, persoalan ini tidak sesederhana benar atau salah di atas kertas hukum. Fakta bahwa pihak pembeli memilih meminta bantuan pihak lain.

Menurut sang pembeli, menempuh jalur alternative itu karena proses hukum yang panjang, berbelit, dan membutuhkan biaya besar sering kali membuat masyarakat enggan menempuh jalur resmi.

Akibatnya, jalan pintas pun dipilih, meski berisiko menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran rasa keadilan.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika hukum dianggap lamban dan mahal, ruang abu-abu terbuka lebar bagi praktik-praktik informal yang rawan disalahgunakan.

Kisruh ini sejatinya jadi bahan refleksi bersama: bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerja dan akses keadilan, bagi ormas untuk menjaga marwah dan batas perannya di masyarakat, serta bagi warga untuk tidak mudah menghakimi sebelum fakta terungkap.

Tanpa pembenahan menyeluruh, konflik serupa hanya akan terus berulang, dengan korban yang hampir selalu adalah mereka yang paling lemah posisinya.

Pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya soal kepemilikan yang sah secara hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan nurani dan rasa kemanusiaan. [sh]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Hairus Samad Kenang Sosok Ustadz Patmo: Ulama Muda Berpandangan Jauh ke Depan

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Perjalanan Cinta Akhmad Faruk Mirip Sinetron, Berujung di Pelaminan untuk Kedua Kalinya

Mitos Uang Bernomer 999

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai