Miris: Sebulan Lebih Krisis Air Berlangsung, PDAM Sumenep Dituding Melanggar Hak Konstitusional Pelanggan!

Pdam Sumenep

SUMENEP - Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep kembali disorot tajam menyusul lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa resolusi signifikan. Insiden ini bukan lagi sebatas gangguan teknis, melainkan telah bergeser menjadi dugaan pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik yang berpotensi memicu konsekuensi hukum.

Dalam upaya mediasi yang semakin tegang, Sunan, seorang tokoh masyarakat dan putra daerah Gunggung, menyampaikan ultimatum keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep. Sunan menegaskan bahwa kesabaran warga telah mencapai batas toleransi.

"Kami sampaikan kepada Direksi, warga Desa Gunggung Timur telah jenuh dengan argumentasi berulang dan justifikasi yang bersifat peyoratif atas kemacetan layanan ini. Masyarakat kini tidak hanya berniat melayangkan surat resmi untuk aksi unjuk rasa (orasi), namun telah mengambil langkah strategis yang lebih jauh, yakni penyusunan surat pengaduan sekaligus laporan kepolisian (laporan pidana) ke Polres Sumenep."

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa warga berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan potensi unsur kelalaian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sunan secara khusus menyoroti dampak buruk kelambanan PDAM terhadap kredibilitas pribadinya sebagai fasilitator:

"Yang dipertaruhkan di sini adalah kredibilitas dan mandat kepercayaan (trust) yang telah diberikan masyarakat kepada saya sejak awal. Direksi PDAM Sumenep harus segera menyadari dan mempertimbangkan implikasi sosial-politik atas kelalaian layanan ini."

Lebih lanjut, Sunan memaparkan bahwa tuntutan warga didasari oleh posisi mereka sebagai pelanggan legal dan taat regulasi, bukan penerima subsidi atau pengguna ilegal.

"Warga menuntut pemenuhan atas haknya karena mereka adalah pelanggan yang setia dan telah menunaikan kewajiban finansialnya secara komprehensif, baik dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran bulanan," tegas Sunan.

Ia juga menyinggung disparitas ironis terkait kewajiban biaya yang dibebankan kepada masyarakat di tengah status Sumenep sebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah.

Merujuk pada adanya beban biaya bulanan sebesar Rp30.000 (abonemen/biaya administrasi) di luar volume pemakaian, serta adanya denda atas keterlambatan, masyarakat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil ketika hak mereka atas pasokan air terabaikan.

Krisis air berkepanjangan ini mengekspos dugaan kegagalan PDAM Sumenep dalam mengimplementasikan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diamanatkan dalam hukum perlindungan konsumen, dimana kerugian konsumen harus segera diganti rugi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan mutlak pihak penyedia jasa.

Keengganan PDAM Sumenep dalam memberikan penjelasan yang transparan dan signifikan atas macetnya air selama lebih dari 30 hari dapat ditafsirkan sebagai wanprestasi terhadap perjanjian langganan yang mengikat.

Dengan ancaman laporan ke pihak kepolisian, Direksi PDAM kini berada di bawah bayang-bayang tuntutan perdata dan potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian yang membahayakan kepentingan publik.[sh]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

Prestasi Siswa SDN Panaongan 1 dalam Spelling Bee Competition Kabupaten Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester

Patmo, S.Pd Wakili Kecamatan Pasongsongan dalam Lomba Mendongeng Hari Jadi Sumenep ke-756 dan Hari Guru Nasional 2025