Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Program BSPS, DPRD Sumenep Dorong Kejati Jatim
![]() |
Akhmadi Yasid [Foto: Surya] |
SUMENEP — Penanganan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus menjadi perhatian publik. Menyikapi perkembangan terbaru, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti pengakuan sejumlah pihak yang menyebut adanya aliran dana yang diduga tidak semestinya.
Menurut Akhmadi, pengakuan yang disampaikan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep, Rizky Pratama, perlu mendapat perhatian serius. Dalam pernyataannya, Rizky mengindikasikan adanya distribusi dana yang diduga melibatkan beberapa elemen, mulai dari kalangan media, organisasi masyarakat, hingga sejumlah perangkat desa dan pejabat di instansi teknis terkait.
“Jika informasi tersebut benar adanya, tentu ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan harus diperluas. Kami mendorong penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterangan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang disebut, termasuk pejabat teknis di Dinas Perkimhub,” ungkap Akhmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2025).
Sebagai instansi yang menjadi leading sector program BSPS, Dinas Perkimhub disebut memiliki peran penting dalam pelaksanaan program ini. Untuk itu, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pejabat struktural di lingkungan dinas tersebut dinilai penting untuk menjawab keraguan publik.
“Kami telah melakukan rapat dengar pendapat bersama jajaran Dinas Perkimhub, termasuk Kepala Dinas dan para Kepala Bidang. Dalam forum tersebut, mereka menyatakan tidak terlibat dan menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab secara hukum apabila kemudian terbukti sebaliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akhmadi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini, terutama setelah adanya pengakuan terbuka dari Korkab BSPS yang menyebut bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan program.
“Komisi III telah menggelar rapat internal dan merekomendasikan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan secara objektif dan transparan. Ini penting, tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah,” tegasnya.
Akhmadi pun menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini dalam kerangka fungsi pengawasan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.
“Kami percaya, penyidik memiliki profesionalisme dalam menangani perkara ini. Harapan kami, tidak ada yang ditutupi dan semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah. Ini demi tegaknya hukum dan akuntabilitas publik,” pungkasnya. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.