PPPK Paruh Waktu: Solusi Palsu ala Negara Setengah Hati
Pernyataan Prof. Zudan Arif dari BKN yang membuka peluang honorer non-database diangkat sebagai PPPK paruh waktu ibarat menyodorkan setetes air pada orang yang hampir mati kehausan.
Di atas kertas, terdengar adil. Tapi di lapangan, ini cuma janji ambigu yang menggantung nasib ribuan orang.
Lihat saja KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025. Aturan itu tegas menyebut: Hanya honorer database yang diakomodasi.
Jadi, dari mana sebenarnya celah bagi honorer non-database bisa masuk? Tiba-tiba, jawabannya dilempar ke pemerintah daerah.
Kalau kuat keuangan, silakan angkat. Kalau tidak, ya maaf—mimpi Anda ditunda lagi, entah sampai kapan.
Ini bukan sekadar soal anggaran. Ini soal nyali negara menghadapi kesalahan masa lalu.
Ribuan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, kini dijadikan bahan "kalkulasi fiskal".
Padahal mereka sudah mengisi lubang-lubang kosong di sektor pelayanan publik, ketika negara sendiri tak mampu menyediakan formasi yang layak.
Akhirnya, PPPK paruh waktu justru menjelma jadi mekanisme pembenaran atas ketidakadilan.
Negara setengah hati yang tak berani menanggung konsekuensi atas kekacauan birokrasi yang diciptakannya sendiri.
Alih-alih menyelesaikan, justru membuka ruang ketimpangan yang lebih dalam.
Jadi pertanyaannya sederhana: ini solusi atau strategi pelarian? Karena yang sejauh ini terlihat, negara lebih sibuk mencari jalan keluar... dari tanggung jawabnya sendiri. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.