PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Pengalihan Isu?

Pppk paruh waktu

Pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif bahwa honorer non-database bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu membuka tabir baru dalam kisruh pengangkatan tenaga honorer. 

Katanya hal itu sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Apakah ini solusi atau sekadar pengalihan isu?

Tak bisa dimungkiri, unjuk rasa tenaga honorer meledak di berbagai daerah. 

Banyak dari mereka merasa dikhianati sistem, terutama honorer berstatus THK-2 yang telah ikut seleksi PPPK 2024 tapi masih belum juga diangkat. 

Kini, pemerintah menawarkan “PPPK paruh waktu” seolah jadi angin segar. 

Tapi jangan tertipu: Ini bisa saja hanya tambal sulam untuk meredam kemarahan publik, bukan penyelesaian mendasar.

Ironisnya, status paruh waktu itu sendiri masih njlimet. Proses status kepegawaian dan perlindungan hukumnya membingungkan para honorer. 

Apakah negara sengaja menciptakan status ambigu agar bisa menghindari kewajiban penuh terhadap para tenaga honorer?

Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah honorer, bukan begini caranya. 

Yang dibutuhkan adalah komitmen, bukan celah hukum yang multitafsir. Negara tidak boleh main-main dengan nasib para pengabdi pendidikan bangsa. [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai