PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Pengalihan Isu?
Pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif bahwa honorer non-database bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu membuka tabir baru dalam kisruh pengangkatan tenaga honorer.
Katanya hal itu sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apakah ini solusi atau sekadar pengalihan isu?
Tak bisa dimungkiri, unjuk rasa tenaga honorer meledak di berbagai daerah.
Banyak dari mereka merasa dikhianati sistem, terutama honorer berstatus THK-2 yang telah ikut seleksi PPPK 2024 tapi masih belum juga diangkat.
Kini, pemerintah menawarkan “PPPK paruh waktu” seolah jadi angin segar.
Tapi jangan tertipu: Ini bisa saja hanya tambal sulam untuk meredam kemarahan publik, bukan penyelesaian mendasar.
Ironisnya, status paruh waktu itu sendiri masih njlimet. Proses status kepegawaian dan perlindungan hukumnya membingungkan para honorer.
Apakah negara sengaja menciptakan status ambigu agar bisa menghindari kewajiban penuh terhadap para tenaga honorer?
Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah honorer, bukan begini caranya.
Yang dibutuhkan adalah komitmen, bukan celah hukum yang multitafsir. Negara tidak boleh main-main dengan nasib para pengabdi pendidikan bangsa. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.