Pernyataan Zudan Arif Hanya Pemantik Harapan Palsu?
Pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang kini viral lewat podcast di YouTube, seolah jadi angin segar bagi honorer kategori R4, mereka yang tidak tercatat di database BKN.
Ia menegaskan bahwa honorer R4 bisa dimintakan NIP-nya ke BKN untuk pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, asalkan sesuai kebijakan pemerinh daerah.
Tapi pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan besar: Untuk apa membuka harapan jika pemda sendiri tidak berkutik?
Apalagi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa PPPK paruh waktu hanya untuk honorer yang sudah terdata resmi di BKN.
Alih-alih jadi solusi, pernyataan Prof. Zudan justru terkesan melempar bola panas ke daerah. Ia membuka celah, tapi tanpa payung hukum.
Ujung-ujungnya, daerah enggan ambil risiko karena takut bertabrakan dengan regulasi pusat.
Maka, benarlah jika banyak yang menilai ini hanya janji manis tanpa eksekusi.
Jika pemerintah memang serius menyelesaikan masalah honorer, semestinya ada regulasi tegas.
Sebab bagi para honorer R4, yang mereka butuhkan bukan sekadar pengakuan di podcast, tapi kepastian hukum. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.