Pernyataan Zudan Arif Hanya Pemantik Harapan Palsu?

Pppk paruh waktu

Pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang kini viral lewat podcast di YouTube, seolah jadi angin segar bagi honorer kategori R4, mereka yang tidak tercatat di database BKN. 

Ia menegaskan bahwa honorer R4 bisa dimintakan NIP-nya ke BKN untuk pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, asalkan sesuai kebijakan pemerinh daerah. 

Tapi pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan besar: Untuk apa membuka harapan jika pemda sendiri tidak berkutik? 

Apalagi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa PPPK paruh waktu hanya untuk honorer yang sudah terdata resmi di BKN.

Alih-alih jadi solusi, pernyataan Prof. Zudan justru terkesan melempar bola panas ke daerah. Ia membuka celah, tapi tanpa payung hukum. 

Ujung-ujungnya, daerah enggan ambil risiko karena takut bertabrakan dengan regulasi pusat. 

Maka, benarlah jika banyak yang menilai ini hanya janji manis tanpa eksekusi.

Jika pemerintah memang serius menyelesaikan masalah honorer, semestinya ada regulasi tegas. 

Sebab bagi para honorer R4, yang mereka butuhkan bukan sekadar pengakuan di podcast, tapi kepastian hukum. [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai