Guru Honorer PAI Terpinggirkan, PPG Tak Menjawab Kegelisahan di Lapangan
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-3418/Kw.13.04/HM.01/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, tentang Pemberitahuan Pelaksanaan PPG PAI Batch 2 Dalam Jabatan Tahun 2025, seharusnya menjadi angin segar bagi para guru Pendidikan Agama Islam.
Tapi kenyataannya tidak demikian bagi guru honorer PAI di SD Negeri Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Banyak dari mereka tersingkir dari mata pelajaran yang sudah mereka emban selama bertahun-tahun.
Kedatangan guru PPPK PAI baru secara otomatis menggusur posisi mereka. Tanpa dialog, tanpa solusi, tanpa transisi yang manusiawi.
Ini bukan sekadar persoalan teknis penugasan. Ini menyangkut nasib para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan agama di sekolah negeri.
Mereka kini tak lagi pegang PAI, padahal syarat utama untuk ikut PPG Dalam Jabatan adalah masih aktif mengajar mata pelajaran PAI.
Lalu, bagaimana mungkin mereka bisa ikut PPG jika kursi pengajaran sudah tidak ada lagi?
Apakah surat pemberitahuan PPG ini hanya ditujukan untuk mereka yang "beruntung" masih bertahan, dan menutup mata terhadap mereka yang tergusur sistem?
Pihak terkait, baik Kemenag, Dinas Pendidikan, hingga pihak sekolah, seharusnya duduk bersama dan mencari jalan tengah.
Solusi perlu dihadirkan—bukan sekadar surat edaran yang formal tapi hampa makna di lapangan.
Jangan biarkan para guru honorer PAI jadi korban kebijakan tanpa arah.
Mereka bukan hanya butuh pengakuan administratif, tapi juga perlindungan moral dan kesempatan yang adil. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.