Dilema Honorer R4 di Sumenep: Antara Janji dan Kenyataan
Status guru honorer berkode R4 di Kabupaten Sumenep saat ini menjadi ironi sekaligus dilema panjang yang menyayat hati dunia pendidikan.
Mereka adalah para pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi di pelosok-pelosok desa, menjalankan peran vital dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Tapi sayangnya, jasa dan pengabdian mereka seolah tidak pernah dicatat negara, karena tidak ada jejak resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sejatinya membawa harapan, karena memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer yang sudah terdata.
Tapi di sinilah letak masalahnya—para honorer R4 yang tidak masuk data BKN justru terpinggirkan, seolah tak pernah hadir dalam sejarah birokrasi kepegawaian.
Pertanyaannya, apakah mereka yang tidak tercatat berarti tidak pernah berjasa?
Lebih menyedihkan lagi, janji Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 21 Januari 2024 untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja - yang mencakup hilirisasi industri, UMKM, dan transisi energi - belum menyentuh akar persoalan honorer R4 di sektor pendidikan.
Ketika negara menuntut dedikasi, para guru R4 telah memberikannya sepenuh hati.
Tapi ketika mereka menuntut kepastian status, yang datang justru saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Sudah saatnya negara hadir secara adil. Bukan hanya untuk yang tercatat, tapi juga untuk mereka yang selama ini luput dari pendataan. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.