Ironis‼️ Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan🔥

Bsps kabupaten Sumenep

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. 

Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi.

Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran.

Bentuk bujukan bisa beragam; disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi kalau buka suara, dijanjikan sesuatu asal diam saja.

Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice.

Pasal yang dapat diterapkan misalnya: Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. 

Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang, yakni Pasal 421 KUHP. 

Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait. 

Perilaku demikian jelas-jelas penyelundupan anggaran, apalagi jumlahnya sangat besar, terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut hemat saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukum untuk menyeret legislator nakal. 

Hm... Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali. 

Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban.

Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan dan keberpihakan.

Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. 

Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK. 

Kepada semua pihak, saya menyerukan agar melaporkan pengondisian ini. Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. 

Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik.

Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara.

Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam []

©Sulaisi Abdurrazaq

Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak. “Hukum tanpa keberanian hanya menjadi alat kekuasaan.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

SMPN 1 Pasongsongan Perkenalkan Program Pendidikan kepada Siswa SDN Panaongan 3 dalam Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Herbal Gondowangi Bondowoso Beri Bantuan Sepatu Olahraga ke Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep yang Berlokasi di Desa Terpencil💥

Penyembelihan Hewan Qurban di Pendopo Therapy Banyu Urip Berlangsung Lancar🔥

Miris‼️ Warga Pasongsongan Merasa Khawatir, Jembatan Sungai Angsono Masih Gelap Gulita😎

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥

Herbal Gondowangi Bondowoso Berikan Bantuan Sepatu Olahraga untuk Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep🔥