Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

Sdn soddara 2
Abu Supyan (tengah) ketika memberikan kata sambutan dalam rapat KKKS Kecamatan Pasongsongan [foto: Surya]

apoymadura.com - Pengawas Bina SD Kecamatan Pasongsongan, Abu Supyan, mengingatkan kepada kepala SD Negeri (SDN) atau Sekolah Dasar Islam (SDI) yang memiliki Taman Kanak-Kanak (TK) satu atap agar segera mengurus izin operasionalnya. Sabtu (18/1/2024). 

Hal ini disampaikannya pada pertemuan rutin Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di SDN Soddara 2, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. 

Abu Supyan tekankan bahwa pengurusan izin operasional TK tersebut harus dilakukan, berkoordinasi dengan pengawas Bina SD. 

“Saya mengimbau kepada kepala SD yang memiliki TK satu atap untuk segera mengurus izin operasional," harapnya. 

Pertemuan rutin KKKS yang dihadiri kepala sekolah se-Kecamatan Pasongsongan tersebut menjadi ajang penting untuk berbagi informasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut. 

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pengawas dan kepala sekolah, diharapkan semua kendala yang dihadapi sekolah bisa teratasi. 

Abu Supyan berharap, dengan adanya pengurusan izin operasional yang tepat waktu, sekolah-sekolah di Kecamatan Pasongsongan bisa terus berkembang. [Surya]6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Juan Dali Tampilkan "La Rose" dalam Pameran Bhavana Loka di SMSR Yogyakarta

Mitos Uang Bernomer 999

Pengumuman Pemenang Lomba Seni HUT RI ke-80 Kecamatan Pasongsongan Berlangsung Meriah

Pengumuman Pemenang Lomba Kaligrafi HUT RI ke-80 Kecamatan Pasongsongan

Penampilan Peserta Didik dari Pelosok Desa Pasongsongan Makin Membaik

KKKS Pasongsongan Bersama BKPSDM Sumenep Gelar Validasi Data Non ASN Pelamar PPPK

Tiga Murid SDN Soddara 2 Raih Prestasi di Lomba Lari Menengah HUT RI ke-80

KKKS Pasongsongan dan BKPSDM Sumenep Gelar Validasi Data Non ASN Pelamar PPPK Tahap II

Lomba Gerak Jalan Pelajar di Pasongsongan Berlangsung Semarak

Tayub Madura, Penambah Semarak dalam Pesta Pernikahan Desa