PPPK, Impian Baru Guru Honorer

 


Catatan: Yant Kaiy

Para guru honorer  di Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep sedikit tersenyum lega setelah mendengar pemerintah akan merekrut PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Utamanya para guru honorer yang telah berusia lebih 35 tahun. Sebab banyak diantara mereka mengabdi di lembaga pendidikan sudah ada yang lebih 15 tahun. Dalam kurun waktu itu pula mereka hanya menerima bayaran Rp 10.000,- per sekali mengajar.

Kerena telah terlanjur mengajar, akhirnya profesi mulia tersebut dijalaninya dengan satu harapan pemerintah akan memberikan perhatian terhadap nasibnya. Bahkan banyak diantara mereka ikhlas mengamalkan ilmunya kepada para peserta didik dengan berharap memperoleh pahala di akhirat kelak.

Diantara senyum guru honorer saat ini, di hatinya tersimpan risau menggelegak, lantaran pemerintah tidak akan mengakomodir keseluruhan Tenaga Kependidikan Non-PNS menjadi PPPK. Kalau pemerintah mau bersikap bijak, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seharusnya ada skala prioritas bagi mereka yang paling lama mengajar, plus parameter usia “uzur”.

Semoga regulasi skala prioritas dari pemerintah terwujud agar para guru honorer tidak menunggu impian kosong di siang bolong.[]

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Salurkan Sedekah di SDN Panaongan 3

Abu Supyan: Kepala SD yang Memiliki TK Satu Atap Diminta Segera Urus Izin Operasional

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta

Anak Yatim di SDN Panaongan 3 Terima Santunan dari BPRS Bhakti Sumekar Pasongsongan Kabupaten Sumenep

Saran Agus Sugianto dalam Rapat KKG SD Gugus 02 Pasongsongan

Agus Sugianto Sependapat dengan Pengawas Bina SD, Dorong Pengurusan Izin Operasional TK Satu Atap

Notulen Rapat KKG PAI Kecamatan Pasongsongan Awal 2025

KKG SD Gugus 02 Pasongsongan Gelar Rapat Penyegaran dan Konsolidasi

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Program Guru Tamu SDN Panaongan 3, Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Perempuan dan Anak