Langsung ke konten utama

Pelaku Wisata di Sumenep Mengajukan Protes

Goa Soekarno Pasongsongan Sumenep

Opini: Yant Kaiy
Pandemi Covid-19 menjadi babak baru “pelemahan” sebagian para pengusaha di Sumenep, terutama di sektor pariwisata. Karena total destinasi wisata di Kota Keris ini menghentikan aktivitasnya. Otomatis karyawan tempat wisata dirumahkan dan menjadi orang miskin baru. Sungguh miris memang, tapi itulah realita yang terjadi.

Para pengusaha pariwisata ternyata agak keberatan dengan pemberlakuan kebijakan ini. Nyatanya pusat-pusat perbelanjaan modern, kafe dan pabrik rokok nasional  masih saja terus beroperasi. Pasar tempat berkumpulnya orang dari berbagai pelosok juga dibiarkan beraktivitas seperti biasanya.

Suasana tidak “adil” ini menyebabkan para pelaku usaha wisata di Sumenep yang tergabung dalam “Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep” melayangkan nota keberatan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemda Sumenep.

Berikut petikan lengkap nota keberatan itu:

Press Rilis “Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep”
02/PPUPS/V/2020
Hak Jawab Pernyataan Pemda di Media Terkait Pelibatan Pelaku
Usaha Pariwisata dalam Rapat Koordinasi Disparbudpora Sumenep Terkait Penutupan Tempat Wisata.

Sumenep, Jumat 29 Mei 2020

“Setiap pengusaha pariwisata berhak: mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 22 UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Dalam media online dan Instagram dari Kominfo Kabupaten Sumenep dinyatakan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Disparbudpora Sumenep dengan mengundang seluruh Forkopimda, Forkopimka, Kepala Desa dan Pemilik destinasi wisata.
Faktanya, pemilik destinasi wisata yang digarap oleh swasta tidak pernah dan tidak ada yang dilibatkan atau diundang dalam rapat koordinasi bersama. Fakta tersebut mempertegas kondisi dipemerintahan Kabupaten Sumenep yang penuh konflik kepentingan satu sama lain
dan hanya Asal Bupati Senang (ABS) saja.

Beberapa pemilik wisata seperti : Goa Soekarno, Pantai 9, Tectona, Boekit Tinggi, Pantai E Kasoghi memastikan bahwa tidak mendapatkan pemberitahuan, baik melalui surat edaran ataupun sejenisnya. Apalagi diajak duduk bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini
Disparbudpora. Kalau toh misal yang dilibatkan hanya pengelola destinasi wisata milik Pemda maka tentu hal ini sangat tidak mewakili kami selaku pengelola destinasi wisata swasta.

Kejadian semacam ini menjadi preseden buruk Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan Kepala Disparbudpora Bambang Irianto dan sudah tentu melanggar UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu pemerintah Kabupaten Sumenep dianggap juga melanggar dalam
Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dan juga UU Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik karena jelas berupaya
menutup pintu sepihak kepada para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangan pers yang berbeda, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep juga menyatakan: “Semua kafe dan tempat wisata tutup semua selama pandemi covid-19 dan akan diperbolehkan beroperasi jika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dinyatakan benar-
benar bebas dari Covid-19”. Fakta berbeda juga terjadi, kafe di tengah kota masih ramai lancar dan banyak orang berkerumun serta berkumpul. Menjadi dasar dan bukti bahwa Kepala Disparbudpora tidak bekerja selama masa pandemi covid-19.

Kami berharap pemerintah tegas dan tidak tebang pilih satu sama lain, tidak pula menampilkan kebodohannya kepada publik sumenep dalam berkomunikasi sehingga mengesankan “Pemda tidak bekerja, hanya memakan gaji buta”.

Sumenep, 29 Mei 2020
Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep

1. Fery saputra (Warung Jati)
2. Yusuf ismail (Hotel Garuda)
3. Ryan (Hotel Kangen)
4. Ali (Jawara Travel)
5. Hairul (Madura Trip)
6. Edward Billy (Lumugada Premium Travel)
7. Faiqul Khair Al-Kudus (Tabularasa)
8. Syaiful Anwar (Goa Soekarno)
9. Fadel (Pantai E Kasoghi)
10. Fredy (Tectona)

Demikian petikan asli nota protes dari Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep yang notabene bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para karyawannya. (Yant Kaiy)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Guru Honorer PAI di Sumenep tidak Terurus

Catatan: Yant Kaiy Tidak adanya rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep, menambah panjang penderitaan mereka. Karena harga dari profesi mulia mereka sebagai pendidik dibayar tidak lebih dari Rp 300.000,- per bulan. Rupanya pihak pemangku kebijakan masih belum terketuk hatinya untuk mengangkis mereka dari lembah ketidak-adilan. Sekian lama guru PAI terjebak di lingkaran mimpi berkepanjangan. Impian para guru PAI ini untuk menjadi PPPK menyublim seiring tidak adanya jaminan kesejahteraan. Namun mereka tetap berkarya nyata walau kesejahteraan keluarganya jadi taruhan. Mereka tetap tersenyum mencurahkan keilmuannya terhadap murid-muridnya. Animo itu terus bersemi karena ada janji Allah, bahwa siapa pun orang yang mendermakan ilmu agamanya, maka jaminannya kelak adalah surga. Barangkali inilah yang membuat mereka tidak bergolak dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka tidak turu

Panji Gumilang Pesohor Akhir Kekuasaan Jokowi

Catatan: Yant Kaiy Emosi rakyat Indonesia berpekan-pekan tercurah ke Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Episode demi episode tentangnya menggelinding bebas di altar mayapada. Akhirnya, lewat tangan-tangan penguasa ketenangan dan kenyamanan Panji Gumilang mulai terusik. Telusur mereka berdasar pernyataan dirinya tentang beberapa hal yang dianggap sesat oleh sebagian besar umat Islam di tanah air. Cerita tentangnya menenggelamkan beraneka berita krusial dalam negeri. Isu ketidakadilan, kasus besar menyangkut hajat hidup orang banyak menyublim di dasar laut Al Zaytun. Banyak orang bertanya-tanya, seberapa perkasa Panji Gumilang di mata hukum Indonesia. Ia bertakhta atas nama kebenaran walau kadang berseberangan jalan dengan organisasi Islam yang ada. Mungkin baginya, berbeda itu indah. Sekarang tugas penguasa menyembuhkan suasana negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Tidak ada nilai tawar.[] - Yant Kaiy, Pimred apoymadura.com

SDN Panaongan 3 Layak Menyandang Predikat Sekolah Terbaik di Pasongsongan

Agus Sugianto (kanan) bersama Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra. [Foto: Sur] apoymadura.com  - SDN Panaongan 3 terletak di Dusun Campaka Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Lokasinya masuk pelosok dengan jalan rusak ringan. Warga masyarakatnya sebagai besar bekerja di ladang sebagai petani. Musim penghujan mereka bercocok tanam jagung. Musim kemarau masyarakat lebih banyak menanam tembakau.  Ada pula sebagian dari mereka merantau ke kota lain. Bahkan ada yang bekerja di Malaysia, mengadu peruntungan agar kesejahteraan hidup lebih baik. Etos kerja warga masyarakat cukup tinggi. Mereka sadar, putra-putri mereka paling tidak harus punya pondasi keilmuan yang cukup. Agar dalam mengarungi hidup lebih indah, sesuai impiannya. Kendati perekonomian mereka rata-rata lemah, namun masalah pendidikan anak-anaknya menjadi sebuah prioritas. Karena mereka sadar, hidup bahagia itu lebih lestari dengan ilmu. Mereka menginginkan pendidikan putra-putrinya ke tingkat p