Mencermati Orang Miskin pada BLT
Opini: Yant Kaiy
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Sumenep, Moh. Ramli menginstruksikan kepada semua Kepala Desa di lingkungannya
agar Dana Desa dimanfaatkan ‘sebagian’ untuk meringankan himpitan hidup warga
miskin.
Kriteria penerima bantuan BLT Dana Desa yaitu mantan buruh
pabrik yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelaku Unit Kauangan Mikro
(UKM), buruh harian, buruh tani, kuli, ojek pangkalan/online, sopir angkot, tukang
becak, nelayan dan pedagang kaki lima.
Presiden RI, Joko Widodo juga mengingatkan kepada semua
pihak untuk berlaku adil dan transparan dalam penyaluran BLT DD yang besarnya
Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Sebagian besar Kepala Desa yang ada di Kecamatan
Pasongsongan Kabupaten Sumenep sudah siap dalam hal penyaluran bantuan tunai
tersebut. Namun prosentase dari Dana Desa yang diperoleh setiap Kades tidak
bisa mengakomodir semua warga masyarakatnya. Inilah yang menyebabkan lambannya
penyaluran BLT.
Masing-masing Kepala Dusun (Kadus) harus cermat dalam
menakar setiap warganya, mana yang skala prioritas dan tidak. Karena Kadus
berada di garda terdepan, jadi mereka yang lebih tahu.
Banyak warga masyarakat berharap, penyaluran BLT kali ini
lebih bersih dari unsur KKN. Tidak seperti bantuan-bantuan lainnya yang syarat
dengan manipulasi dan kongkalikong. Apalagi ada ancaman dari Presiden RI, kali
ini siapa saja orangnya tidak menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah,
maka hukumannya akan sangat berat. Jelas ini tidak main-main.
Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.