Penyakit di Balik Zaman “Kesucian Hati Membawa Akhlak yang Bersih”
Opini: Akhmad Jasimul Ahyak
Perlu
kita jadikan sejarah bahwa semua manusia yang terlahir ke dunia tentunya dalam
keadaan suci. Kesucian itu seharusnya dijaga hingga bisa di bawa sampai menjelang
ajal tiba. Kesucian yang dimaksud adalah suci hatinya, bebas dari penyakit jiwa
yang kotor.
Lantas siapakah yang dimaksud orang bersih hatinya?. Dia adalah orang
yang bertakwa dan takut kepada Allah. Hati yang bersih akan selalu memancarkan sikap
dan prilaku yang suci, hati yang bersih hanya akan memberikan sikap santun,
tulus, dan terpuji.
Rasanya
sulit untuk melaksanakan amanah itu karena disebabkan adanya ketidaksadaran mereka,
yaitu orang-orang yang tidak memperhatikan dan tidak pernah memegang teguh aturan-aturan
agama yang suda jelas tertulis dalam kitab suci Al Qur'an serta juga mengesampingkan
aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Apabila manusia tidak mengedepankan kedua
aturan yang ada dalam Al Qur'an dan juga aturan kepemerintahan sudah dipastikan
orang tersebut pasti melakukan tindakan yang merugikan dirinya, lebih parah
nanti dampaknya akan merugikan masyarakat banyak.
Rusaknya
suatu tatanan kehidupan ummat diakibatkan ulah manusianya sendiri. Di level
penyelenggara negara misalnya, tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme
sehingga dampak buruknya mutu dan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya menghancurkan kehidupan
masyarakat karena fungsi pemerintah sebagai pelayan tidak sesuai dengan tugas
yang mereka emban sehingga pelayan tidak berjalan.
Menjadi Tukang Sunat
Sangat
ironi sekali. Di zaman sekarang sejarah mengatakan dimana pemangku jabatan di Pemerintahan
mulai dari Pusat, Propensi, Kabupaten, dan Kecamatan sampai ke Desa dihimpit
berbagai kenestapaan yang mendera karena hancurnya akhlak para aparatur Negara.
Para pejabat Negeri ini terus saja menampilkan budaya ketidak jujuran dalam
penyelenggaraan Negara. Contoh yang nyata tentang ‘penyunatan’ dana bantuan dari
Pemerintah kepada masyarakat, baik itu dana proyek yang sumbernya dari APBN
atau APBD. Penyunatan bantuan dana untuk pembangunan sudah membudaya dan menjadi
bahan topik pembicaraan masyarakat. Kalangan masyarakat bawah tidak bisa berbuat
apa-apa, karena demi terciptanya pembangunan walupun dana bantuan itu tidak
seratus persen tersampaikan di sebabkan adanya potongan beberapa persen dari
dana bantuan tersebut. Penyunatan ini sudah terang-terangan dilakukan dengan adanya
nego perjanjian, dan kalau tidak setuju dengan adanya perjanjian maka tidak akan
menerima dana bantuan tersebut.
Sejarah
korupsi di zaman sekarang ini sepertinya semakin merajalela, sehingga apa nantinya
yang dirasakan oleh msyarakat? Tentunya kemiskinan, kelaparan, kehilangan
tempat tinggal, tanah dan sumber kehidupan lainnya didera oleh jutaan orang di
negeri ini disebabkan oleh korupsi. Sejarah korupsi di Indonesia sepepertinya selalu
berulang sejak zaman oede lama sampai zaman
orde reformasi saat ini. Kapan budaya korupsi bisa lenyap di Negeri ini? rasanya
sulit karena strategi memerngi korupsi di Indonesia selalu kandas disebabkan tiadanya
restu politik. Dengan kata lain, para pelaku korupsi adalah politisi itu
sendiri. Dan uang dari hasi korupsi digunakan untuk membiayai partai-partai politiknya.
Semua
tindakan yang dilakukan oleh para pejabat yang hanya mementingkan isi perut dan
isi kantongnya sendiri ini merupakan penyakit sosial yang sudah menjamur dalam
otaknya. Penyakit sosial merupakan bentuk kebiasaan manusia yang berprilaku
tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial, sehingga menghasilkan prilaku
menyimpang.
Kalangan Pemerintah sering menjelaskan dan menegaskan baik di media
televisi atau di media sosial lainya bahwa korupsi yang terjadi di Tanah Air
adalah penyakit sosial dan penyakit masyarakat yang harus segera dihilangkan dalam
praktik politik di Indonesia.
Ada
sebuah cerita singkat dan lucu di masa zaman Orde Baru yng menceritakan bahwa
ketika penguasa diminta untuk meningkatkan gaji PNS, jawabnya adalah no way.
Menurutnya, ciptakan saja proyek-proyek supaya PNS bisa menyiasati uang
anggaran pembangunan untuk mencukupi kebutuhan mereka. Masa zaman reformasi,
pemberatasan koropsi menjadi agenda tapi sampai sekarang dinilai masih nihil,
kenyataannya korupsi dan penyakit-penyakit sosial semakin mewabah. Lemahnya
penegakan hukum, tidak adanya political will, dan keteladanan dari pejabat publik
untuk memberantas korupsi, membuat korupsi semakin merajalela.
Korupsi
merupakan indikator ketidakdisiplinan pemakaian anggaran. Sehingga negara luar menilai
bahwa negeri kita dinobatkan sebagai negara korup, mengandung arti bahwa SDM-nya
sudah bobrok moralnya, tidak bisa lagi membedakan mana hak milik sendiri dan
hak orang lain, diperlukan pergantian generasi untuk mengeliminasi SDM yang
sudah terlanjur rusak iman, moral, dan budi pekertinya.
Sangsi Sang Koruptor
Harapan
besar pemerintah. KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya agar KPK melakukan sangsi kepada sang koruptor yang
sesuai UU KPK. Pemerintah juga melakukan pembuatan perundangan untuk kepastian hukum
prilaku korupsi dan pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi.
Hukuman
atau sangsi yang dilakukan pemerintah atas dasar UU KPK yang berlaku kepada
sang koruptor itu masih lebih ringan dibanding hukuman atau sangsi dari Allah SWT,
karena ancamannya adalah masuk neraka. Kita ingat kisah Rosulullah yang
menugaskan Abdullah ibn al-Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul pajak di Distrik
Bani Sulaim. Sekembali dari sana Abdullah ibn al-Lutbiyyah melaporkan kepda
Rasul Rasul jumlah zakat yang dikumpulkan, termasuk pemberian orang kepadanya. Mendengar
itu Rasul naik mimbar dan menyampaikan, petugas dilarang menerima pemberian
apapun saat bertugas dan Rasul mengatakan hadiah yang diterima petugas adalah
ghulul (korupsi).
