Penyakit di Balik Zaman “Kesucian Hati Membawa Akhlak yang Bersih”

apoymadura.yant-kaiy/gambar kartun koruptor



Opini: Akhmad Jasimul Ahyak

Perlu kita jadikan sejarah bahwa semua manusia yang terlahir ke dunia tentunya dalam keadaan suci. Kesucian itu seharusnya dijaga hingga bisa di bawa sampai menjelang ajal tiba. Kesucian yang dimaksud adalah suci hatinya, bebas dari penyakit jiwa yang kotor. 

Lantas siapakah yang dimaksud orang bersih hatinya?. Dia adalah orang yang bertakwa dan takut kepada Allah. Hati yang bersih akan selalu memancarkan sikap dan prilaku yang suci, hati yang bersih hanya akan memberikan sikap santun, tulus, dan terpuji.

Rasanya sulit untuk melaksanakan amanah itu karena disebabkan adanya ketidaksadaran mereka, yaitu orang-orang yang tidak memperhatikan dan tidak pernah memegang teguh aturan-aturan agama yang suda jelas tertulis dalam kitab suci Al Qur'an serta juga mengesampingkan aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Apabila manusia tidak mengedepankan kedua aturan yang ada dalam Al Qur'an dan juga aturan kepemerintahan sudah dipastikan orang tersebut pasti melakukan tindakan yang merugikan dirinya, lebih parah nanti dampaknya akan merugikan masyarakat banyak.

Rusaknya suatu tatanan kehidupan ummat diakibatkan ulah manusianya sendiri. Di level penyelenggara negara misalnya, tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dampak buruknya mutu dan kualitas pelayanan publik  yang pada akhirnya menghancurkan kehidupan masyarakat karena fungsi pemerintah sebagai pelayan tidak sesuai dengan tugas yang mereka emban sehingga pelayan tidak berjalan.


Menjadi Tukang Sunat

Sangat ironi sekali. Di zaman sekarang sejarah mengatakan dimana pemangku jabatan di Pemerintahan mulai dari Pusat, Propensi, Kabupaten, dan Kecamatan sampai ke Desa dihimpit berbagai kenestapaan yang mendera karena hancurnya akhlak para aparatur Negara. Para pejabat Negeri ini terus saja menampilkan budaya ketidak jujuran dalam penyelenggaraan Negara. Contoh yang nyata tentang ‘penyunatan’ dana bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat, baik itu dana proyek yang sumbernya dari APBN atau APBD. Penyunatan bantuan dana untuk pembangunan sudah membudaya dan menjadi bahan topik pembicaraan masyarakat. Kalangan masyarakat bawah tidak bisa berbuat apa-apa, karena demi terciptanya pembangunan walupun dana bantuan itu tidak seratus persen tersampaikan di sebabkan adanya potongan beberapa persen dari dana bantuan tersebut. Penyunatan ini sudah terang-terangan dilakukan dengan adanya nego perjanjian, dan kalau tidak setuju dengan adanya perjanjian maka tidak akan menerima dana bantuan tersebut.

Sejarah korupsi di zaman sekarang ini sepertinya semakin merajalela, sehingga apa nantinya yang dirasakan oleh msyarakat? Tentunya kemiskinan, kelaparan, kehilangan tempat tinggal, tanah dan sumber kehidupan lainnya didera oleh jutaan orang di negeri ini disebabkan oleh korupsi. Sejarah korupsi di Indonesia sepepertinya selalu berulang sejak zaman oede lama sampai  zaman orde reformasi saat ini. Kapan budaya korupsi bisa lenyap di Negeri ini? rasanya sulit karena strategi memerngi korupsi di Indonesia selalu kandas disebabkan tiadanya restu politik. Dengan kata lain, para pelaku korupsi adalah politisi itu sendiri. Dan uang dari hasi korupsi digunakan untuk membiayai partai-partai politiknya.

Semua tindakan yang dilakukan oleh para pejabat yang hanya mementingkan isi perut dan isi kantongnya sendiri ini merupakan penyakit sosial yang sudah menjamur dalam otaknya. Penyakit sosial merupakan bentuk kebiasaan manusia yang berprilaku tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial, sehingga menghasilkan prilaku menyimpang. 

Kalangan Pemerintah sering menjelaskan dan menegaskan baik di media televisi atau di media sosial lainya bahwa korupsi yang terjadi di Tanah Air adalah penyakit sosial dan penyakit masyarakat yang harus segera dihilangkan dalam praktik politik di Indonesia.
Ada sebuah cerita singkat dan lucu di masa zaman Orde Baru yng menceritakan bahwa ketika penguasa diminta untuk meningkatkan gaji PNS, jawabnya adalah no way. 

Menurutnya, ciptakan saja proyek-proyek supaya PNS bisa menyiasati uang anggaran pembangunan untuk mencukupi kebutuhan mereka. Masa zaman reformasi, pemberatasan koropsi menjadi agenda tapi sampai sekarang dinilai masih nihil, kenyataannya korupsi dan penyakit-penyakit sosial semakin mewabah. Lemahnya penegakan hukum, tidak adanya political will, dan keteladanan dari pejabat publik untuk memberantas korupsi, membuat korupsi semakin merajalela.

Korupsi merupakan indikator ketidakdisiplinan pemakaian anggaran. Sehingga negara luar menilai bahwa negeri kita dinobatkan sebagai negara korup, mengandung arti bahwa SDM-nya sudah bobrok moralnya, tidak bisa lagi membedakan mana hak milik sendiri dan hak orang lain, diperlukan pergantian generasi untuk mengeliminasi SDM yang sudah terlanjur rusak iman, moral, dan budi pekertinya.



Sangsi Sang Koruptor

Harapan besar pemerintah. KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar KPK melakukan sangsi kepada sang koruptor yang sesuai UU KPK. Pemerintah juga melakukan pembuatan perundangan untuk kepastian hukum prilaku korupsi dan pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi.
Hukuman atau sangsi yang dilakukan pemerintah atas dasar UU KPK yang berlaku kepada sang koruptor itu masih lebih ringan dibanding hukuman atau sangsi dari Allah SWT, karena ancamannya adalah masuk neraka. Kita ingat kisah Rosulullah yang menugaskan Abdullah ibn al-Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul pajak di Distrik Bani Sulaim. Sekembali dari sana Abdullah ibn al-Lutbiyyah melaporkan kepda Rasul Rasul jumlah zakat yang dikumpulkan, termasuk pemberian orang kepadanya. Mendengar itu Rasul naik mimbar dan menyampaikan, petugas dilarang menerima pemberian apapun saat bertugas dan Rasul mengatakan hadiah yang diterima petugas adalah ghulul (korupsi).






LihatTutupKomentar