Retribusi PPI Pasongsongan bagi Ibu Rumah Tangga hanya Rp 2.000

Karcis masuk ppi Pasongsongan
Karcis masuk bagi pengendara sepeda motor di PPI Pasongsongan Kabupaten Sumenep. [Foto: Yant Kaiy]

Catatan: Yant Kaiy

Pukul 10.30 WIB, Jumat (1/9/2023) saya bersama istri mengendarai sepeda motor hendak membeli ikan untuk dikonsumsi sendiri. 

Dengar kabar dari tetangga jikalau di Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Kabupaten Sumenep harga ikan lagi murah. 

Maklum, Agustus dan September adalah musim "pocokan" (istilah warga masyarakat Pasongsongan dimana hasil tangkap ikan nelayan lagi banyak). Biasa, hukum pasar Indonesia memang begitu. 

Sebelum masuk area pelabuhan, di pintu masuk kami dicegat petugas retribusi. Kami harus membayar karcis Rp 2.000,- Istri bayar pakai uang kertas sepuluh ribu rupiah. Tidak ada uang receh dan hanya selembar sepuluh ribuan yang istri bawa. 

Ternyata harga ikan benar-benar murah. Sepuluh ekor ikan tuna kecil hanya Rp 3.500,- Kami beli dua puluh ekor. Cukup dimakan tiga hari dengan keluarga kecil kami. 

Saya sebagai orang bodoh merasa tidak habis pikir. Biasanya yang dikenakan pungutan adalah pedagang yang menjajakan barang dagangan. Bukan pembeli. Contohnya kalau kita belanja di pasar, tidak ada ceritanya pembeli dikenakan retribusi. 

Aneh. Menurut saya ini kebijakan absurd. Kebijakan tidak populis. 

Memang cuma Rp 2.000. Bagi yang berduit tidak ada artinya. Orang kampung bilang; nemmo ta' perak, elang ta' sossa. Artinya, kalau orang menemukan uang Rp 2.000 di jalan, ia tidak akan gembira, hilang pun tidak bikin sengsara. 

Peraturan Gubernur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2022 yang mengatur retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Pasongsongan Kabupaten Sumenep. 

Mungkin retribusi ini dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan PPI menjadi lebih baik dan pelayanan lebih sempurna. Atau mungkin memperbaiki segala sesuatu yang rusak (?) 

Tapi beberapa kalangan menganggap bahwa peraturan/retribusi ini agak tidak adil diberlakukan bagi pembeli ikan untuk konsumsi rumah tangga.

Sejatinya aturan itu diberlakukan bagi pedagang atau pembeli skala besar yang menggunakan roda empat. Bisa pula retribusi tersebut diperuntukkan bagi pemilik perahu yang bongkar-muat di pelabuhan tersebut. 

Salah satu kritik utama terhadap retribusi PPI Pasongsongan dilontarkan oleh para konsumen ikan ibu rumah tangga. Kita mafhum betul, kaum emak-emak uang sekecil spa pun selalu jadi pembicaraan kesana-kenari. 

Evaluasi Tarif Retribusi

Pemerintah seharusnya perlu mengevaluasi tarif retribusi ini dan memastikan bahwa mereka tidak mengganjal hati nurani masyarakat kecil.

Sebagai bangsa besar, serap aspirasi merupakan solusi paling bijak sebelum menerbitkan regulasi. 

Artikel ini semata-mata ingin menggugah para pemilik kebijakan publik supaya keputusan tersebut benar-benar bijak. Adil sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulan

Retribusi PPI Pasongsongan, mamang sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2022, namun telah menatalkan beban finansial bagi konsumen ikan rumah tangga di wilayah tersebut.

Peraturan itu patut untuk dievaluasi agar kesannya tidak semena-mena terhadap pembeli ikan. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Pertemuan KKG Gugus 02 Pasongsongan Dorong Branding Sekolah via Media Sosial

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Rapat Bulanan KKG Gugus 02 SD Kecamatan Pasongsongan: Workshop Pendidikan Inklusif di SDN Panaongan 3

Apa Itu Pendidikan Inklusif? Membangun Sekolah Dasar yang Menyambut Semua Anak

Berbagi Pesan Inspiratif Kepala SDN Padangdangan 2 di Acara Buka Puasa Bersama

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Therapy Banyu Urip: Kunci Sukses Ekspansi ke Luar Negeri

Membangun Mindset Masyarakat Indonesia tentang Keampuhan Ramuan Tradisional

Madu Herbal Banyu Urip: Terapi Alami untuk Kesehatan Reproduksi dan Pemulihan Tubuh