Retribusi PPI Pasongsongan bagi Ibu Rumah Tangga hanya Rp 2.000

Karcis masuk ppi Pasongsongan
Karcis masuk bagi pengendara sepeda motor di PPI Pasongsongan Kabupaten Sumenep. [Foto: Yant Kaiy]

Catatan: Yant Kaiy

Pukul 10.30 WIB, Jumat (1/9/2023) saya bersama istri mengendarai sepeda motor hendak membeli ikan untuk dikonsumsi sendiri. 

Dengar kabar dari tetangga jikalau di Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan Kabupaten Sumenep harga ikan lagi murah. 

Maklum, Agustus dan September adalah musim "pocokan" (istilah warga masyarakat Pasongsongan dimana hasil tangkap ikan nelayan lagi banyak). Biasa, hukum pasar Indonesia memang begitu. 

Sebelum masuk area pelabuhan, di pintu masuk kami dicegat petugas retribusi. Kami harus membayar karcis Rp 2.000,- Istri bayar pakai uang kertas sepuluh ribu rupiah. Tidak ada uang receh dan hanya selembar sepuluh ribuan yang istri bawa. 

Ternyata harga ikan benar-benar murah. Sepuluh ekor ikan tuna kecil hanya Rp 3.500,- Kami beli dua puluh ekor. Cukup dimakan tiga hari dengan keluarga kecil kami. 

Saya sebagai orang bodoh merasa tidak habis pikir. Biasanya yang dikenakan pungutan adalah pedagang yang menjajakan barang dagangan. Bukan pembeli. Contohnya kalau kita belanja di pasar, tidak ada ceritanya pembeli dikenakan retribusi. 

Aneh. Menurut saya ini kebijakan absurd. Kebijakan tidak populis. 

Memang cuma Rp 2.000. Bagi yang berduit tidak ada artinya. Orang kampung bilang; nemmo ta' perak, elang ta' sossa. Artinya, kalau orang menemukan uang Rp 2.000 di jalan, ia tidak akan gembira, hilang pun tidak bikin sengsara. 

Peraturan Gubernur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2022 yang mengatur retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Pasongsongan Kabupaten Sumenep. 

Mungkin retribusi ini dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan PPI menjadi lebih baik dan pelayanan lebih sempurna. Atau mungkin memperbaiki segala sesuatu yang rusak (?) 

Tapi beberapa kalangan menganggap bahwa peraturan/retribusi ini agak tidak adil diberlakukan bagi pembeli ikan untuk konsumsi rumah tangga.

Sejatinya aturan itu diberlakukan bagi pedagang atau pembeli skala besar yang menggunakan roda empat. Bisa pula retribusi tersebut diperuntukkan bagi pemilik perahu yang bongkar-muat di pelabuhan tersebut. 

Salah satu kritik utama terhadap retribusi PPI Pasongsongan dilontarkan oleh para konsumen ikan ibu rumah tangga. Kita mafhum betul, kaum emak-emak uang sekecil spa pun selalu jadi pembicaraan kesana-kenari. 

Evaluasi Tarif Retribusi

Pemerintah seharusnya perlu mengevaluasi tarif retribusi ini dan memastikan bahwa mereka tidak mengganjal hati nurani masyarakat kecil.

Sebagai bangsa besar, serap aspirasi merupakan solusi paling bijak sebelum menerbitkan regulasi. 

Artikel ini semata-mata ingin menggugah para pemilik kebijakan publik supaya keputusan tersebut benar-benar bijak. Adil sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulan

Retribusi PPI Pasongsongan, mamang sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 59 Tahun 2022, namun telah menatalkan beban finansial bagi konsumen ikan rumah tangga di wilayah tersebut.

Peraturan itu patut untuk dievaluasi agar kesannya tidak semena-mena terhadap pembeli ikan. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Tantangan Pasca-Revitalisasi: Sampah Musim Hujan Masuk ke Sumber Agung, Kades Pasongsongan Siap Beri Dukungan Lanjutan

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Rahasia Sehat Alami: Pulihkan Penyakit Menahun dengan Keajaiban Air Usada Pamungkas

Dua Darah Madura di Panggung Tiga Besar DA7 Indosiar: Hiburan, Prestasi, dan Oase di Tengah Hiruk-Pikuk Politik

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤

Penuh Haru, SDN Padangdangan 1 Gelar Acara Lepas Pisah untuk Tiga Guru Terbaiknya

Mitos Uang Bernomer 999

Therapy Banyu Urip Kian Berkembang, Jumlah Pasien di Pasuruan Terus Meningkat