Langsung ke konten utama

Mega Berarak di Desa Taraban Pamekasan

Sulaisi Abdurrazaq (dua dari kiri) dalam sebuah acara.

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Kuasa Hukum Dan Konsultan Hukum Erfandi)

Erfandi, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban Larangan Pamekasan dicoret dan tidak dapat ikut berkontestasi pada Pilkades serentak 23 April 2022 di Pamekasan.

Panitia Pemilihan menuangkan keputusannya pada SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027.

Esok harinya, 23 Februari 2022, Erfandi memutuskan untuk melawan. Mengambil langkah bersurat dan menyatakan keberatan  terhadap SK Panitia Pemilihan, namun diabaikan.

Memang benar ucapan mantan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill, bahwa: "Dalam perang, kita mati sekali. Dalam politik, kita mati berkali-kali."

Erfandi dapat saja dicoret berkali-kali. Tapi dalam politik, ia dapat bangkit berkali-kali.

Coba saja tengok, banyak peristiwa tokoh besar dunia, berkali-kali alami situasi sulit, tapi bisa bangkit kembali. Richard Nixon di Amerika Serikat. Dia pernah kalah, tapi muncul kembali.

Tahun 1960, politisi John F Kennedy kalahkan Nixon dalam Pilpres. Padahal, saat itu, Nixon Wapres AS dampingi Presiden Dwight Eisenhower. Tapi, 8 tahun kemudian, Nixon kembali bangkit melawan dan berhasil mengalahkan Hubert H Humphrey. Nixon dilantik menjadi Presiden ke-37 AS.

Jadi, dalam politik, bukan tidak mungkin Erfandi suatu saat dilantik menjadi Kepala Desa Taraban.

Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya skenario incumbent, semuanya perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai.

Terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu.

Panitia Pemilihan tidak  melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi dilengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban kepada Erfandi.

Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia merugikan dirinya sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah sehingga harus dibatalkan dan dicabut.

Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

Isinya begini:

MENETAPKAN:

1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten

Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;

3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;

4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;

Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.

Kini, Erfandi mulai bisa bernafas lega. Ia bangkit kembali. Salam perjuangan!...[]

Editor: Yant Kaiy





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Guru Honorer PAI di Sumenep tidak Terurus

Catatan: Yant Kaiy Tidak adanya rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep, menambah panjang penderitaan mereka. Karena harga dari profesi mulia mereka sebagai pendidik dibayar tidak lebih dari Rp 300.000,- per bulan. Rupanya pihak pemangku kebijakan masih belum terketuk hatinya untuk mengangkis mereka dari lembah ketidak-adilan. Sekian lama guru PAI terjebak di lingkaran mimpi berkepanjangan. Impian para guru PAI ini untuk menjadi PPPK menyublim seiring tidak adanya jaminan kesejahteraan. Namun mereka tetap berkarya nyata walau kesejahteraan keluarganya jadi taruhan. Mereka tetap tersenyum mencurahkan keilmuannya terhadap murid-muridnya. Animo itu terus bersemi karena ada janji Allah, bahwa siapa pun orang yang mendermakan ilmu agamanya, maka jaminannya kelak adalah surga. Barangkali inilah yang membuat mereka tidak bergolak dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka tidak turu

Panji Gumilang Pesohor Akhir Kekuasaan Jokowi

Catatan: Yant Kaiy Emosi rakyat Indonesia berpekan-pekan tercurah ke Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Episode demi episode tentangnya menggelinding bebas di altar mayapada. Akhirnya, lewat tangan-tangan penguasa ketenangan dan kenyamanan Panji Gumilang mulai terusik. Telusur mereka berdasar pernyataan dirinya tentang beberapa hal yang dianggap sesat oleh sebagian besar umat Islam di tanah air. Cerita tentangnya menenggelamkan beraneka berita krusial dalam negeri. Isu ketidakadilan, kasus besar menyangkut hajat hidup orang banyak menyublim di dasar laut Al Zaytun. Banyak orang bertanya-tanya, seberapa perkasa Panji Gumilang di mata hukum Indonesia. Ia bertakhta atas nama kebenaran walau kadang berseberangan jalan dengan organisasi Islam yang ada. Mungkin baginya, berbeda itu indah. Sekarang tugas penguasa menyembuhkan suasana negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Tidak ada nilai tawar.[] - Yant Kaiy, Pimred apoymadura.com

SDN Panaongan 3 Layak Menyandang Predikat Sekolah Terbaik di Pasongsongan

Agus Sugianto (kanan) bersama Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra. [Foto: Sur] apoymadura.com  - SDN Panaongan 3 terletak di Dusun Campaka Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Lokasinya masuk pelosok dengan jalan rusak ringan. Warga masyarakatnya sebagai besar bekerja di ladang sebagai petani. Musim penghujan mereka bercocok tanam jagung. Musim kemarau masyarakat lebih banyak menanam tembakau.  Ada pula sebagian dari mereka merantau ke kota lain. Bahkan ada yang bekerja di Malaysia, mengadu peruntungan agar kesejahteraan hidup lebih baik. Etos kerja warga masyarakat cukup tinggi. Mereka sadar, putra-putri mereka paling tidak harus punya pondasi keilmuan yang cukup. Agar dalam mengarungi hidup lebih indah, sesuai impiannya. Kendati perekonomian mereka rata-rata lemah, namun masalah pendidikan anak-anaknya menjadi sebuah prioritas. Karena mereka sadar, hidup bahagia itu lebih lestari dengan ilmu. Mereka menginginkan pendidikan putra-putrinya ke tingkat p