Konflik Tanah Memicu Tindak Kriminal
![]() |
| Kades Pasongsongan Ahmad Saleh Harianto,S.Pt. |
SUMENEP,
apoymadura.com – Kasus sengketa tanah di setiap desa seringkali terjadi. Tak
terkecuali di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Ada kasus tanah
menurut silsilah keluarga dan ada pula karena digadaikan oleh leluhurnya.
Misalnya kasus tanah warisan yang tidak diperkuat dengan
keterangan legal dari pihak pemerintah terkait. Ini memicu perebutan kekuasaan
antar keluarga. Saling klaim kepemilikan atas tanah menyebabkan perang mulut
berkepanjangan. Gesekan-gesekan sosial yang memperdalam permusuhan terus
melebar. Harmonisasi keluarga pecah tak terelakkan.
Kadang ada yang sudah mendapatkan paling banyak masih ingin
memiliki bagian lainnya. Kalau dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan
terjadi tindak pidana yang dilakukan salah satu pihak.
Kasus kedua yang acapkali tejadi karena tanah itu
digadaikan. Dan yang empunya tidak bisa menebus sampai meninggal dunia.
Keturunannya juga tak punya keberanian mengambil alih tanah tersebut karena tak
punya keberanian atau sungkan. Sementara penggarap merasa sudah punya kuasa
walau tidak dengan bukti fisik.
“Orang pada jaman dahulu tidak begitu penting mengurus
masalah tanah. Karena tanah yang dimiliki masih luas dan penghuninya sedikit.
Mereka mengutamakan mencari makan menyambung hidup,” kata Kades Pasongsongan
Ahmad Saleh Harianto,S.Pt pada apoymadura.com
di kediamannya. Rabu (22/4/2020).
Menurut Kades Ahmad Saleh Harianto yang akrab dipanggil Pak
Ian, dirinya sangat berharap kalau terjadi kasus tanah semacam itu segera
diselesaikan di Balai Desa.
“Tidak ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan. Asasnya
ada tiga poin, yakni kejujuran, keterbukaan, dan lapang dada. Insya Allah
dengan tiga asas ini kasus tanah itu bisa diselesaikan dengan bijaksana, “
tambah Pak Ian mengakhiri perbincangan (Yant
Kaiy)

