Konflik Tanah Memicu Tindak Kriminal

Kades Pasongsongan Ahmad Saleh Harianto,S.Pt.

SUMENEP, apoymadura.com – Kasus sengketa tanah di setiap desa seringkali terjadi. Tak terkecuali di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Ada kasus tanah menurut silsilah keluarga dan ada pula karena digadaikan oleh leluhurnya.

Misalnya kasus tanah warisan yang tidak diperkuat dengan keterangan legal dari pihak pemerintah terkait. Ini memicu perebutan kekuasaan antar keluarga. Saling klaim kepemilikan atas tanah menyebabkan perang mulut berkepanjangan. Gesekan-gesekan sosial yang memperdalam permusuhan terus melebar. Harmonisasi keluarga pecah tak terelakkan.

Kadang ada yang sudah mendapatkan paling banyak masih ingin memiliki bagian lainnya. Kalau dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindak pidana yang dilakukan salah satu pihak.

Kasus kedua yang acapkali tejadi karena tanah itu digadaikan. Dan yang empunya tidak bisa menebus sampai meninggal dunia. Keturunannya juga tak punya keberanian mengambil alih tanah tersebut karena tak punya keberanian atau sungkan. Sementara penggarap merasa sudah punya kuasa walau tidak dengan bukti fisik.

“Orang pada jaman dahulu tidak begitu penting mengurus masalah tanah. Karena tanah yang dimiliki masih luas dan penghuninya sedikit. Mereka mengutamakan mencari makan menyambung hidup,” kata Kades Pasongsongan Ahmad Saleh Harianto,S.Pt pada apoymadura.com di kediamannya. Rabu (22/4/2020).

Menurut Kades Ahmad Saleh Harianto yang akrab dipanggil Pak Ian, dirinya sangat berharap kalau terjadi kasus tanah semacam itu segera diselesaikan di Balai Desa.


“Tidak ada permasalahan yang tak bisa diselesaikan. Asasnya ada tiga poin, yakni kejujuran, keterbukaan, dan lapang dada. Insya Allah dengan tiga asas ini kasus tanah itu bisa diselesaikan dengan bijaksana, “ tambah Pak Ian mengakhiri perbincangan (Yant Kaiy)
LihatTutupKomentar