PENDIDIKAN KITA SEDANG SAKIT, NASIB GURU HONORER : MENGHITUNG SUARA TOKEK
Berharap buat Nadim
Makarim Mendikbud
Oleh : Herry Santoso
SELAMAT buat Mas Nadim Makarim, telah dilantik menjadi
Mendiknas di Kabinet Kerja Jokowi Jilud-2.
Tetapi jangan lupa, dunia pendidikan kita "sedang
sakit". Berbagai obat telah "diujicoba" oleh menteri-menteri
sebelumnya, tapi tak kunjung sembuh.
Tentang nasib guru honorer misalnya, seakan tidak lebih mulia daripada "pembantu rumah
tangga". Kenapa? Untuk jadi guru
honorer (GTT) harus berijasah S1 linier, akan tetapi upahnya jauh dibanding emak-emak yang saat ini jadi
"pramuwisma" (untuk tidak menyebut babu) yang ijasahnya nggak jelas.
Namun, jadi pembantu rumah tangga di luar negeri dapat perlindungan dari LPBMI
(Lembaga Perlindungan Buruh Migran Indonesia), sementara jadi guru honorer
tidak dapat perlindungan peraturan perundang-undangan secuilpun. Kadang jadi
bahan ledekan, "orang utan di kebun
binatang saja dilindungi, masa guru
honorer tidak sama sekali". Pembantu rumah tangga di beberapa negara
di luar negeri bahkan mengganggap pembantu sebagai "partner
ship" dari majikannya, bukan babu lagi. Memang masih ada kasus
pelecehan terhadap buruh migran seperti pencabulan, perkosaan, persekusi, atau bullyng, namun hal tersebut bersifat kasuistis.
Kembali pada nasib guru honorer di Indonesia, sungguh tidak
masuk akal sehat. Tuntutan kerjanya sama dengan guru PNS, akan tetapi untuk
guru honorer *tidak memiliki sistem penggajian yang jelas*. Padahal guru
honorer adalah termasuk pegawai _profecional-skilled_ yang bekerja berdasarkan
kemahiran individu di bidangnya (kompetensi) yang benar-benar layak. Sehingga
jika kemudian nasib guru honorer bekerja
tanpa aturan penggajian dan perlindungan yang jelas itu sama halnya pelanggaran
hak asasi manusia. Sebab
bagaimanapun juga, guru honorer justru sebagai garda depan dalam memberantas
kebodohan. Guru honorer secara kualitas *lebih
kompentensif* dibanding guru PNS (terutama) guru yg sudah memiliki usia
lanjut (senior). Guru honorer lebih kompeten tentang IT, medsos, atau yg
berhubungan dengan internet bahkan teknis mengajar modern, serta perangkat
kurikulum. Sementara guru PNS yg senior umumnya mengalami "gaptek".
Inilah suatu bukti bahwa guru honorer layak mendapat perhatian khusus dari pemangku kebijakan dan regulasi.
Pemerintah sebagai pemegang kartu political
will harus segera menyelesaikan
dilematika guru honorer tersebut karena selama ini pemerintah telah
terbantu oleh etos kerja dan kebesaran jiwa guru honorer.
Posisi Tawar yang Lemah
Guru honorer memiliki posisi tawar ( barganing potition ) yg lemah sungguhpun secara kuantitatif
jumlahnya cukup besar. Jumlah guru honorer di Indonesia berkisar antara 1,5 -
2juta, akan tetapi seolah terserimpung oleh
adanya mitos "pahlawan tanpa tanda jasa" sehingga tabu bagi
guru honorer untuk menuntut hak misalnya minta honor yg layak. Dari sinilah
akhirnya guru honorer masih kerap pula
disebut guru sukarelawan (sukwan).
Kata *sukarela* itulah yg menjadikan guru honorer tetap dipandang sebelah mata
oleh pemangku regulasi, bahkan dikatakan guru
elegal sebagaimana yg diucapkan oleh Bupati Garut beberapa waktu lalu yg
pada gilirannya menjadi pemicu demo guru honorer di mana-mana ! Bayangkan masih tidak sedikit guru honorer dg
masa kerja 10 tahunan cuma berhonor Rp 300 ribu/bulan, itupun kalau ingin
mengundurkan diri nggak ada yg nggandoli.
Ironis.
Diangkat CPNS
Sebagaimana pernyataan Mendikbud (lama) Muhajir Effendi
beberapa waktu lalu bahwa guru honorer bisa menutup kekurangan guru PNS di
Indonesia. Paling tidak mengganti guru PNS yg pensiun, terutama yg sudah
nengabdikan diri puluhan tahun. Akan tetapi tidak semudah itu, sebab
Undang-undang No.5/2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) mewajibkan untuk bisa
diangkat nenjadi PNS/ASN harus seleksi.
Akibatnya banyak guru honorer yg sudah berusia tua menjadi putus asa lantaran
merasa dilecehkan oleh peraturan perundangan yg bersifat otoriter dan dogmatis
tak berperikemanusiaan. Agaknya pemangku regulasi lebih berpikir pada reformasi
berokrasi ketimbang unsur-unsur humanistis dan kemanusiaan.
PPPK
Melalui PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan bisa menjadi "harapan baru"
bagi guru honorer (terutama) yang punya limit usia di atas batas rekrukmen ASN
/ PNS. Sayangnya, pemerintah seolah masih "setengah hati"
memberlakukan PP tersebut karena untuk bisa menjadi guru berbasis PPPK semua
GTT masih harus melalui test.
Padahal pengabdian mereka sudah puluhan tahun, tidak kenal lelah, tulus dan
ikhlas meski tanpa gaji tetap. Jika sistem test / uji kompetensi tersebut tetap
diberlakukan, guru honorer akan bernasib sama dg waktu-waktu sebelumnya berada
di "lingkaran impian".
Padahal jumlah guru honorer yg menggantungkan impiannya untuk
bisa terangkat jadi PPPK membengkak. Hal ini dampak dari tidak adanya pemetaan
yang konkret tentang guru honorer. Dan kenyataan di lapangan meski di beberapa
daerah ada edaran dari gubernur/bupati/walikota untuk tidak menerima lamaran
guru honorer/GTT, akan tetapi surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan,
bukan suatu keharusan. Diterima dan tidaknya lamaran guru honorer tetap
*bergantung pada kepala sekolah* bukan urusan pejabat/kepala wilayah. Fenomena
itulah yg membuat kuantintas guru honorer semakin hari kuan bertambah.
"Guru bukan PNS di sekolah negeri 735,82 ribu orang dan
guru bukan PNS di sekolah swasta 798,2 ribu orang," ujar Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu saat menghadiri
Rapat Kerja Gabungan Komisi I,II,IV, VIII, IX, X, dan XI Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan.
Waktu itu Muhadjir menyatakan jumlah tenaga guru honorer K2
saat ini mencapai 1,53 juta orang, dari jumlah guru keseluruhan sebanyak 3,2
juta orang. Menurut dia, banyaknya jumlah tenaga guru honorer disebabkan oleh
kurangnya tenaga pengajar berstatus PNS di Indonesia. Saat ini, Indonesia
kekurangan guru berstatus PNS sebanyak 988.133 orang.
Angin Baru Gubernur
Khofifah
Untuk Jawa Timur khususnya, ada angin baru dari Gubernur Jatim
Khofifah bahwa telah menganggarkan dlm APBD Jatim 2019 untuk kesejahteraan guru
honorer (GTT). Ada semacam insentif sebesar Rp 750.000,- / bulan untuk GTT
tetapi hanya untuk SMA-SMK. Jika informasi tersebut benar, Ini jelas merupakan
ironi baru, bahkan mengadung unsur "dikotomi" dan
"diskriminatif". Sebab GTT itu
bukan hanya di SMA-SMK saja. Mungkin bagi Khofifah GTT SMA-SMK saat ini
ditangani oleh provinsi. Jelas kecemburuan baru telah menghadang, sejauh
kebijakan gubernur tersebut tidak merata pada semua jenjang GTT dari TK hingga
SMA-SMK.
Dari seluruh uraian di
atas mengisyaratkan betapa nasib guru honorer tetap dalam pabrik impian ( dreams factory ). Ini yg menyebabkan
guru honorer rela melakukan legal action
turun jalan mendesak pemerintah untuk
secepatnya menerbitkan Keppres. Jika misalnya merubah Undang-u dang no.5/2014,
atau Permen (Pan) terlalu lama karena merubah produk peraturan perundangan
tidak semudah membalik telapak tangan. Saya kira hanya Keppres satu-satunya
celah yg bisa mengakomodir kepentingan guru honorer. Krusialitas perjuangan
guru honorer dlm upaya merubah nasib tersebut tentu akan semakin pelik jika
aksinya tidak mendapat respons dari institusi di tingkat kabupaten/kota, dalam hal
ini bupati/walikota atau, dan dinas pendidikan. Sebab apabila misalnya
pemerintah "dipaksa" untuk mengangkat seluruh guru guru honorer dari
tingkat TK - SMA, maka setiap tahunnya paling tidak dibutuhkan dana sebesar Rp 30 - 40 triliun. Besaran anggaran sebesar
itu jelas sulit didapatkan kecuali harus memangkas pos-pos anggaran agar guru
honorer terangkat nasibnya. Untuk itu guru honorer tetap berada di pusaran
"dilematika" dan harus lebih
tajam dalam penestrasinya melakukan aksi turun jalan. Dan memang nasib guru
honorer tetap seperti menghitung suara tokek di bubungan rumah : _otok-otok
tokek diangkat....tokek tidak diangkat....tokek diangkat....tokek....._
------------------------------------
Drs. Herry Santoso, M.Pd, pemerhati masalah sosial politik, dan
pendidikan tinggal di Blitar Jawa Timur
