Perjalanan Guru Honorer di Pasongsongan Sumenep

Opini: Yant Kaiy
Seperti dilansir oleh beberapa
media online, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2019 mencapai Rp
1.801.406,- Hal itu disampaikan
Kadisnakertrans, Moh. Fadhilah di hadapan awak media beberapa waktu
lalu. Kabar menggembirakan ini tentu disambut baik oleh para tenaga kerja yang
ada di Kabupaten Sumenep. Sedangkan UMK Sumenep pada tahun 2018 berada di level
Rp 1,6 juta.
Akankah regulasi ini berjalan
sesuai dengan harapan semua pihak? Kalau memang ia, maka tidak pelak seluruh
karyawan akan hidup berkecukupan. Mungkin, beberapa kebutuhan hidup akan
terpenuhi. Tapi selama ini impian itu tidak berbanding lurus dengan realita di
lapangan.
Lalu bagaimana dengan nasib guru
honorer? Perjalanan panjang para guru honorer di Kecamatan Pasongsongan-Sumenep
nasibnya sangat memprihatinkan. Teramat
sangat memilukan. Rata-rata mereka menerima upah Rp 15.000,- per sekali masuk.
Kalau dikalikan 26 hari masuk mereka memperoleh hasil keringatnya sebesar Rp
390.000,-. Sangat tidak manusiawi memang. Tapi itulah ilustrasi sebenarnya.
Pada tahun 2018 lalu ada
pernyataan pejabat publik pusat yang mengatakan kalau gaji Guru Tidak Tetap
(GTT) mencapai angka lebih dari UMK setempat, itu bohong besar. Mereka dengan
tidak beradabnya membuat pernyataan yang mengiris hati nurani para guru di
seluruh tanah air. Mereka melakukan tindakan hoax menjijikkan. Tidak pantas
pejabat publik melanggar etika memalukan. Sedangkan dirinya memakai baju dinas
dan makan dari hasil keringat rakyat.
Selama ini memang ada perhatian
dari Pemkab Sumenep terhadap nasib guru honorer, yakni berupa Tunjangan
Transportasi sebesar Rp 900.000,- setiap tahun. Insentif ini sedikit mengobati
luka menganga guru honorer. Tapi ini masih belum mencapai impian banyak guru
sukwan.
Sedangkan sekolah tempat mengajar
guru honorer tersebut, tidak bisa berbuat apa-apa. Karena BOS (Biaya
Operasional Sekolah) aturannya bukan untuk membayar guru sukwan. Para kepala
sekolah menghadapi dilema berkepanjangan dari tahun ke tahun. Mereka
sesungguhnya masih memiliki hati nurani mau memikirkan nasib anak buahnya.
Lalu bagaimana dengan DPRD
Kabupaten Sumenep? Lembaga negara terhormat yang notabene sebagai corong
aspirasi rakyat sejatinya bisa menyuarakan kenyataan pahit ini. Toh, guru
honorer juga manusia yang punya anak-istri. Sebagai anak bangsa, mereka juga
berhak mendapatkan potongan “kue” APBN atau APBD atas jasanya mencerdaskan
anak-anak kita.
Semoga impian hidup tenteram di
tanah kelahiran akan berbuah manis. Bukan bermimpi untuk menjadi buruh di luar
negeri.
