PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru atau Jalan Buntu bagi Honorer?🔥

Pppk paruh waktu 2024

Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara: PPPK Paruh Waktu. 

Di atas kertas, kebijakan ini tampak sebuah solusi mengatasi tumpukan tenaga honorer yang tak kunjung tercover jadi ASN penuh. 

Tapi di balik semangat efisiensi dan keterbukaan peluang, tersembunyi sejumlah tanda tanya besar yang layak dikritisi.

Tiga syarat utama ditetapkan bagi pelamar PPPK Paruh Waktu: (1) memiliki ijazah yang sesuai jabatan; (2) terdata dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun; serta (3) pernah mengikuti seleksi ASN 2024 tapi gagal lolos atau tak mendapat formasi. 

Sekilas tampak rasional, kemungkinan besar dalam praktiknya, bisa pula jadi jebakan baru bagi para honorer yang selama ini telah berjuang tanpa kepastian status.

Karena banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi tapi terkendala ketidaksesuaian administratif meski pengalaman kerja mereka tak terbantahkan. 

Selanjurnya, mereka yang mengikuti seleksi dan gagal akan kembali didaur ulang karena kehabisan formasi, bukan karena mereka tidak kompeten.

Lebih ironis lagi, istilah “paruh waktu” itu sendiri menyiratkan status kelas dua. 

Bagaimana mungkin negara masih setengah hati menghargai pengabdian tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menambal kekosongan layanan publik? 

Apakah ini bentuk pengakuan atau justru pembiaran terselubung?

Di satu sisi, kebijakan ini memberi celah legal bagi para tenaga honorer yang tak terakomodasi formasi penuh. 

Di sisi lain, ini juga bisa menjadi “jalan buntu yang dipoles seolah-olah jalan keluar”. 

Honorer diberi harapan, tapi tetap digantungkan pada status kerja setengah jalan, tanpa jaminan penuh secara finansial maupun perlindungan hak sebagaimana ASN lainnya.

Sudah saatnya pemerintah tidak lagi bermain di zona abu-abu. 

Bila benar ingin menuntaskan permasalahan tenaga honorer, maka solusinya harus utuh, bukan sekadar tambal sulam dengan skema “paruh waktu". [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai