Hukuman Mati di Indonesia (?)



Catatan: Yant Kaiy

Orang pintar berprestasi dunia di bumi nusantara sangat banyak. Lantaran kejeniusannya itulah negara luar memberikan penghargaan. Bahkan banyak diantara mereka bekerja di negeri orang dengan bayaran sangat tinggi, sehingga kehidupan diri dan keluarganya terbilang makmur.

Ada banyak mahasiswa Indonesia di manca negara mendapat beasiswa karena kecerdasannya atau penemuannya diberbagai bidang tertentu. Sedangkan didalam negeri sedikit tempat bagi mereka menuangkan kecanggihan otaknya buat kemajuan bangsanya.

Di bumi pertiwi orang kaya dari hasil murni usahanya juga tidak sedikit. Umumnya aset mereka ada di luar negeri. Lebih-lebih orang kaya dari hasil tindak kejahatan banyak disimpan di bank-bank luar negeri. Aksi pencucian uang dimaksudkan agar dirinya terbebas dari jerat hukum. Tindak kriminal semacam itu sudah lama membudaya. Pemerintah bukan tidak mencium bau busuk mereka. Namun kebijakan politik telah membutakan mata-hatinya.

Sedangkan yang terbongkar kedoknya lantaran mereka tidak mau berbagi kue lezatnya. Siklus ini akan terus berjalan, entah sampai kapan akan berhenti? Wallahu a’lam bish-shawab.

Seorang sahabat bijak saya menjawab: “Hukum mati mereka! Begitu saja kok repot…”

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com






Postingan populer dari blog ini

Perjuangan PPPK Paruh Waktu Sumenep ke DPR RI, Siap-Siap Jadi Penuh Waktu?

Duh, "Niserra" Guru PPPK PW: Sekolah Sepi Murid, Tunjangan Terancam Hangus?