Demi Kesejahteraan Guru Honorer, Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 Perlu Dikaji Ulangš„
Petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 yang tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 kembali memperlihatkan ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer.
Kendati alasan mereka demi menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama seperti guru ASN, hak dan perlindungan yang mereka terima masih jauh dari setara.
Yang lebih mengherankan, tunjangan sertifikasi justru dicabut ketika seorang guru honorer diangkat menjadi PPPK.
Jelas ini merupakan bentuk kebijakan yang kontraproduktif. Status meningkat, tapi hak justru dihentikan? Bukankah ini logika yang terbalik?
Lebih menyedihkan lagi, tak semua guru honorer bisa mengakses sertifikasi.
Padahal banyak dari mereka telah puluhan tahun mengabdi, mengikuti pelatihan, dan tetap setia mendidik meski gaji tak mencukupi.
Mereka tak pernah turun ke jalan atau mogok mengajar, karena bagi mereka, "menjadi guru adalah jalan ibadah."
Apakah prinsp inilah mereka terus diperlakukan tidak adil?
Sudah saatnya Kemendikdasmen mengkaji ulang Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini harus diarahkan untuk memberi kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi para guru honorer, bukan malah menambah beban dan membuat mereka semakin 'termarjinalkan'.
Jika negara benar-benar ingin memperbaiki mutu pendidikan, mulailah dengan memperlakukan guru honorer secara adil.
Karena pendidikan tak akan pernah maju di tangan guru yang terus dikecewakan oleh negaranya sendiri. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.