Kajari Sumenep di tengah-tengah jamaah Masjid Al-Fadhiĺah Bluto Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat usai shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Fadhilah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Minggu (23/1/2022). Penyuluhan hukum oleh Kajari Sumenep terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajari Sumenep menyoroti ketentuan Pasal 54 tentang korban penyalahgunaan narkotika. “Ketentuan pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan. Caranya lapor ke Puskesmas terdekat atau langsung ke BNN untuk selanjutnya akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” papar Kajari Adi. Kajari Adi memaparkan, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, bahwa yang dimaksud dengan ‘korban penyalahgunaan narkotika’ adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, d
Selamat datang di situs kami, apoymadura.com tempat yang menyediakan beragam soal dalam membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan belajar Anda. Dari matematika hingga ilmu pengetahuan, kami menyediakan koleksi soal yang dirancang untuk semua tingkat pendidikan. Temukan latihan menantang dan bervariasi, membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik pada ujian dan penilaian. Jelajahi soal-soal interaktif kami yang disusun berdasarkan kurikulum terkini, dan nikmati aneka fitur menarik.