Sumenep – Akhirnya m ajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru berinisial S di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep . Selasa (4/1/2022). Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak dibawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi. Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai gu
Selamat datang di situs kami, apoymadura.com tempat yang menyediakan beragam soal dalam membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan belajar Anda. Dari matematika hingga ilmu pengetahuan, kami menyediakan koleksi soal yang dirancang untuk semua tingkat pendidikan. Temukan latihan menantang dan bervariasi, membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik pada ujian dan penilaian. Jelajahi soal-soal interaktif kami yang disusun berdasarkan kurikulum terkini, dan nikmati aneka fitur menarik.